JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman, Jumat (27/12). Maria akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap dalam pengaturan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan), setelah sebelumnya ditahan KPK. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Jumat (27/12). Terkait kasus ini, Maria ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 19 April 2013 lalu. Maria resmi menyusul putranya Arya Abdi Effendi dan kakanya Juard Effendi yang sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian, pada 17 Desember 2013 lalu, KPK resmi melakukan penahanan terhadap Maria di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu untuk 20 hari pertama.
Hari ini, KPK periksa dirut PT Indoguna Utama
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman, Jumat (27/12). Maria akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap dalam pengaturan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan), setelah sebelumnya ditahan KPK. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Jumat (27/12). Terkait kasus ini, Maria ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 19 April 2013 lalu. Maria resmi menyusul putranya Arya Abdi Effendi dan kakanya Juard Effendi yang sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian, pada 17 Desember 2013 lalu, KPK resmi melakukan penahanan terhadap Maria di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu untuk 20 hari pertama.