KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi dari pihak swasta dan satu saksi pejabat PT PLN (Persero) terkait kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau, Kamis (23/8). Tiga saksi dari pihak swasta antara lain Jumadi, Yusi, dan Slamet. Sedangkan dari pihak PLN adalah M Ahsin Sidqi selaku Kepala Satuan IPP PT PLN (Persero). KPK sebelumnya sudah menetapkan tersangka Eni Maulatti Saragih (EMS) dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK). Sebagai tersangka kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1, EMS diduga menerima suap sebesar Rp 4,8 miliar atau 2,5% dari nilai proyek pembangunan PLTU Riau I.
Hari ini, KPK periksa empat saksi atas kasus suap PLTU Riau -1
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi dari pihak swasta dan satu saksi pejabat PT PLN (Persero) terkait kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau, Kamis (23/8). Tiga saksi dari pihak swasta antara lain Jumadi, Yusi, dan Slamet. Sedangkan dari pihak PLN adalah M Ahsin Sidqi selaku Kepala Satuan IPP PT PLN (Persero). KPK sebelumnya sudah menetapkan tersangka Eni Maulatti Saragih (EMS) dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK). Sebagai tersangka kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1, EMS diduga menerima suap sebesar Rp 4,8 miliar atau 2,5% dari nilai proyek pembangunan PLTU Riau I.