Hari ini KPK periksa sembilan saksi kasus suap MK



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar.

Sebanyak sembilan saksi hari ini, Senin (28/10) akan diperiksa KPK terkait kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Kabupaten Lebak, Banten di MK.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi" kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha melalui pesan singkatnya, Senin (28/10).


Adapun tujuh saksi diantaranya, yakni Evert Harimulya (wiraswasta), Kamiar (Sekda Kabupaten Gunung Mas), Ruji (Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunung Mas), Yayah Rosiah (wiraswasta), Hazairin (wiraswasta), Maemunah Ilyas (swasta). Selain itu KPK juga memeriksa dua panitera pengganti pada MK yakni Wiwik Budi W dan Syaiful Anwar.

Kasus ini berawal dari penangkapan Akil terkait kasus Pilkada Gunung Mas. Akil bersama seorang anggota DPR Chairun Nisa diduga menerima suap dari pengusaha Cornelis Nalau dan calon Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih.

Kini KPK telah menetapkan keempatnya sebagai tersangka. Adapun barang bukti suap dalam kasus ini berupa uang Rp 3 miliar.

Sedangkan dalam kasus Pilkada Lebak, Akil bersama dengan seorang advokat Susi Tur Andayani juga diduga menerima suap dari pengusaha Tubagus Chaery Wardana alias Wawan yang juga diketahui merupakan adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

KPK pun menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Adapun barang bukti suap dalam kasus ini yaitu berupa uang senilai Rp 1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan