KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di Riau, Surya Darmadi akan diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (19/8/2022) di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung, Jakarta. Adapun KPK menetapkan Surya sebagai tersangka kasus dugaan suap revisi alih fungsi perhutanan Provinsi Riau ke Kementerian Kehutanan pada 2014. "Jumat 19 Agustus 2022 bertempat di Gedung Bundar JAM-Pidsus, tersangka SD akan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Ketut dalam keterangannya, Kamis (18/8/2022).
Hari Ini, KPK Periksa Surya Darmadi di Kejagung
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di Riau, Surya Darmadi akan diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (19/8/2022) di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung, Jakarta. Adapun KPK menetapkan Surya sebagai tersangka kasus dugaan suap revisi alih fungsi perhutanan Provinsi Riau ke Kementerian Kehutanan pada 2014. "Jumat 19 Agustus 2022 bertempat di Gedung Bundar JAM-Pidsus, tersangka SD akan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Ketut dalam keterangannya, Kamis (18/8/2022).