JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelenggarakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara partai politik dan perolehan suara calon legislatif 2014, Sabtu (26/4/2014). Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, rekapitulasi secara nasional ini diselenggarakan mulai 26 April hingga 6 Mei 2014. "Untuk duduk sebagai anggota DPR RI, partai politik harus mendapat 3,5 persen ambang batas perolehan suara secara nasional. Sedangkan, untuk DPRD provinsi dan kota, partai politik yang tidak mencapai ambang batas 3,5 persen perolehan suara tingkat nasional masih tetap diikutsertakan," kata Husni dalam sambutan pembukaan pleno di Gedung KPU.
Hari ini KPU pleno terbuka hasil hitung suara
JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelenggarakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara partai politik dan perolehan suara calon legislatif 2014, Sabtu (26/4/2014). Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, rekapitulasi secara nasional ini diselenggarakan mulai 26 April hingga 6 Mei 2014. "Untuk duduk sebagai anggota DPR RI, partai politik harus mendapat 3,5 persen ambang batas perolehan suara secara nasional. Sedangkan, untuk DPRD provinsi dan kota, partai politik yang tidak mencapai ambang batas 3,5 persen perolehan suara tingkat nasional masih tetap diikutsertakan," kata Husni dalam sambutan pembukaan pleno di Gedung KPU.