Hari ini KPU pleno terbuka hasil hitung suara



JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelenggarakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara partai politik dan perolehan suara calon legislatif 2014, Sabtu (26/4/2014).

Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, rekapitulasi secara nasional ini diselenggarakan mulai 26 April hingga 6 Mei 2014.

"Untuk duduk sebagai anggota DPR RI, partai politik harus mendapat 3,5 persen ambang batas perolehan suara secara nasional. Sedangkan, untuk DPRD provinsi dan kota, partai politik yang tidak mencapai ambang batas 3,5 persen perolehan suara tingkat nasional masih tetap diikutsertakan," kata Husni dalam sambutan pembukaan pleno di Gedung KPU.


Terkait indikasi pelanggaran yang dilakukan anggota panitia ad hoc penyelenggara pemilu (KPPS, PPS, dan PPK maupun anggota KPU), pihaknya telah memerintahkan KPU provinsi dan kota agar melakukan pemeriksaan dan klarifikasi kepada oknum anggota KPU.

Oknum yang terindikasi melakukan pelanggaran ini akan dikenai hukuman mulai dari administrasi pemilu, etika, maupun pidana.

Rapat pleno terbuka ini, menurut Husni, sudah diawali dengan rekapitulasi di luar negeri pada 23 hingga 26 April, dan telah membuka 110 berkas yang dikirimkan PPLN.

"Menyisakan 20 PPLN yang akan diselenggarakan rekapitulasinya secara paralel. Hasil rekapitulasi luar negeri akan digabung dengan hasil rekapitulasi perolehan suara Daerah Pemilihan DKI Jakarta II," imbuhnya.

Husni berharap pelaksanaan rekapitulasi secara nasional ini berjalan tertib. Sekalipun nantinya terdapat keberatan-keberatan yang diajukan oleh para saksi, bisa diselenggarakan dengan suasana kebersamaan dan disertai bukti yang sah serta dapat dipertanggungjawabkan.

Rapat pleno rekapitulasi secara nasional ini dihadiri oleh seluruh Komisioner KPU, Ketua Bawaslu Muhammad, pimpinan DKPP, pimpinan lembaga negara, perwakilan kementerian, serta para saksi dari partai politik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan