JAKARTA. Salah seorang tenaga kerja asal Indonesia (TKI) bernama Wilfrida terancam hukuman mati di Malaysia karena diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap majikannya. Pada hari ini, Senin (30/9), Pengadilan Mahkamah Kota Bharu, Malaysia akan menjatuhkan putusan sela. Ini merupakan sidang ke lima. Dalam putusan sela ini, akan dibacakan apakah hakim menerima tuntutan Jaksa dengan memakai Penal Code, pasal 302, pembunuhan berencana atau tidak. Bila hakim setuju dengan tuntutan Jaksa, yakni Wilfrida terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap majikannya, maka ia akan mendapat vonis hukuman gantung hingga mati.Hal itu dikatakan Anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka dalam rilisnya, Minggu (29/9). Rieke menuturkan, ia telah tiba di Malaysia pada pukul 20.00 Waktu Malaysia kemarin. Ia bersama Duta Besar RI untuk Malaysia mengadakan pertemuan bersama orang tua Wilfrida, Rafitfizi Zaenal Abidin (Pengacara Wilfrida), Pastur Gregorius, Wakil Bupati Belu, Magdalena Wakil Ketua DPRD Belu, Leri DPD RI dapil NTT, dan Kepala BNP2TKI Usman Hamid. "Kami berdoa bersama untuk persidangan putusan sela Wilfrida, besok 30 September 2013," tutur Rieke.Menurut Rieke, apabila hakim menolak tuntutan Jaksa, maka artinya Wilfrida tidak terbukti lakukan pembunuhan berencana. Di sistem hukum Malaysia artinya Indonesia bisa memperjuangkan Wilfrida untuk meringankan hukumannya atau minimal hanya terkena Penal Code, pasal 304, pembunuhan tak berencana dengan vonis penjara seumur hidup. "Atau tentu harapan kita Wilfrida dibebaskan karena sebenarnya terbukti usianya di bawah umur," terang Rieke.Karena itu, Bekas Calon Gubernur Jawa Barat tersebut memohon dukungan dan doa dari seluruh rakyat Indonesia. Ia menegaskan bahwa kasus Wilfrida bukan sekedar menyelamatkan nyawa seorang gadis miskin. Tapi ini soal keadilan dan soal kemanusiaan. Termasuk masalah harga diri bangsa. "Ini soal Indonesia, segala upaya harus diupayakan untuk selamatkan nyawa rakyat," imbuhnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Hari ini Malaysia akan putuskan nasib Wilfrida
JAKARTA. Salah seorang tenaga kerja asal Indonesia (TKI) bernama Wilfrida terancam hukuman mati di Malaysia karena diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap majikannya. Pada hari ini, Senin (30/9), Pengadilan Mahkamah Kota Bharu, Malaysia akan menjatuhkan putusan sela. Ini merupakan sidang ke lima. Dalam putusan sela ini, akan dibacakan apakah hakim menerima tuntutan Jaksa dengan memakai Penal Code, pasal 302, pembunuhan berencana atau tidak. Bila hakim setuju dengan tuntutan Jaksa, yakni Wilfrida terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap majikannya, maka ia akan mendapat vonis hukuman gantung hingga mati.Hal itu dikatakan Anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka dalam rilisnya, Minggu (29/9). Rieke menuturkan, ia telah tiba di Malaysia pada pukul 20.00 Waktu Malaysia kemarin. Ia bersama Duta Besar RI untuk Malaysia mengadakan pertemuan bersama orang tua Wilfrida, Rafitfizi Zaenal Abidin (Pengacara Wilfrida), Pastur Gregorius, Wakil Bupati Belu, Magdalena Wakil Ketua DPRD Belu, Leri DPD RI dapil NTT, dan Kepala BNP2TKI Usman Hamid. "Kami berdoa bersama untuk persidangan putusan sela Wilfrida, besok 30 September 2013," tutur Rieke.Menurut Rieke, apabila hakim menolak tuntutan Jaksa, maka artinya Wilfrida tidak terbukti lakukan pembunuhan berencana. Di sistem hukum Malaysia artinya Indonesia bisa memperjuangkan Wilfrida untuk meringankan hukumannya atau minimal hanya terkena Penal Code, pasal 304, pembunuhan tak berencana dengan vonis penjara seumur hidup. "Atau tentu harapan kita Wilfrida dibebaskan karena sebenarnya terbukti usianya di bawah umur," terang Rieke.Karena itu, Bekas Calon Gubernur Jawa Barat tersebut memohon dukungan dan doa dari seluruh rakyat Indonesia. Ia menegaskan bahwa kasus Wilfrida bukan sekedar menyelamatkan nyawa seorang gadis miskin. Tapi ini soal keadilan dan soal kemanusiaan. Termasuk masalah harga diri bangsa. "Ini soal Indonesia, segala upaya harus diupayakan untuk selamatkan nyawa rakyat," imbuhnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News