JAKARTA. Keputusan kedelapan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengabulkan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Mahkamah Konstitusi akan direspon pemerintah.Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto mengatakan akan memberikan konferensi pers tentang keputusan itu di Kantor Presiden pada hari ini, Jumat (14/2). "Sore sesudah Pelantikan duta besar pukul 15.30 WIB, akan ada penjelasan pemerintah," ujar Djoko.Ia mengatakan akan langsung memberikan keterangan terkait keputusan MK terhadap gugatan UU No 4 tahun 2014 tentang MK itu di kantor presiden. Kamis (13/2) kemarin, kedelapan hakim MK secara bulat memutuskan mengabulkan seluruh permohonan uji materai terhadap UU yang disebut sebagai penyelamat MK tersebut.Dalam putusannya, Ketua MK Hamdan Zoelva mengatakan MK mengabulkan permohonan yang diajukan seluruhnya. Permohonan perkara tersebut terdaftar dalam dua nomor, yaitu perkara 1/PUU-XII/2014 dan 2/PUU-XII/2014. Pemohon pertama adalah gabungan advokat dan konsultan dengan nama Forum Pengacara Konstitusi yang diwakili Andi M. Asrun. Sementara perkara kedua diajukan oleh sejumlah dosen Fakultas Hukum Universitas Jember, seperti Gautama Budi Arundhati dan Nurul Ghufron. Pemohon pertama meminta mahkamah membatalkan UU tersebut secara keseluruhan. Menurut mereka, UU itu bertentangan dengan UUD 1945, baik secara filosofis, formil, maupun materiil. Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Asrun berpendapat, Perppu MK yang disahkan menjadi UU tidak sah karena tidak memenuhi syarat kegentingan. Selain itu, ia juga keberatan dengan substansi dalam UU itu yang menyangkut penambahan persyaratan untuk menjadi hakim konstitusi, mekanisme proses seleksi pengajuan hakim konstitusi, dan perbaikan sistem pengawasan hakim konstitusi. Sementara itu, pemohon kedua meminta mahkamah membatalkan pasal yang mengatur tentang pembentukan panel ahli dan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK), yaitu pasal 18A Ayat (1), pasal 18D, pasal 18C Ayat (3), dan pasal 27 Ayat (1) dan (4). Mereka mempermasalahkan syarat pendidikan anggota panel ahli yang minimal bergelar magister, padahal calon hakim konstitusi harus bergelar doktoral dan negarawan. Selain itu, mereka juga menggugat keterlibatan Komisi Yudisial dalam mengangkat hakim konstitusi.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Hari ini Menko Polhukam akan tanggapi keputusan MK
JAKARTA. Keputusan kedelapan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengabulkan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Mahkamah Konstitusi akan direspon pemerintah.Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto mengatakan akan memberikan konferensi pers tentang keputusan itu di Kantor Presiden pada hari ini, Jumat (14/2). "Sore sesudah Pelantikan duta besar pukul 15.30 WIB, akan ada penjelasan pemerintah," ujar Djoko.Ia mengatakan akan langsung memberikan keterangan terkait keputusan MK terhadap gugatan UU No 4 tahun 2014 tentang MK itu di kantor presiden. Kamis (13/2) kemarin, kedelapan hakim MK secara bulat memutuskan mengabulkan seluruh permohonan uji materai terhadap UU yang disebut sebagai penyelamat MK tersebut.Dalam putusannya, Ketua MK Hamdan Zoelva mengatakan MK mengabulkan permohonan yang diajukan seluruhnya. Permohonan perkara tersebut terdaftar dalam dua nomor, yaitu perkara 1/PUU-XII/2014 dan 2/PUU-XII/2014. Pemohon pertama adalah gabungan advokat dan konsultan dengan nama Forum Pengacara Konstitusi yang diwakili Andi M. Asrun. Sementara perkara kedua diajukan oleh sejumlah dosen Fakultas Hukum Universitas Jember, seperti Gautama Budi Arundhati dan Nurul Ghufron. Pemohon pertama meminta mahkamah membatalkan UU tersebut secara keseluruhan. Menurut mereka, UU itu bertentangan dengan UUD 1945, baik secara filosofis, formil, maupun materiil. Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Asrun berpendapat, Perppu MK yang disahkan menjadi UU tidak sah karena tidak memenuhi syarat kegentingan. Selain itu, ia juga keberatan dengan substansi dalam UU itu yang menyangkut penambahan persyaratan untuk menjadi hakim konstitusi, mekanisme proses seleksi pengajuan hakim konstitusi, dan perbaikan sistem pengawasan hakim konstitusi. Sementara itu, pemohon kedua meminta mahkamah membatalkan pasal yang mengatur tentang pembentukan panel ahli dan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK), yaitu pasal 18A Ayat (1), pasal 18D, pasal 18C Ayat (3), dan pasal 27 Ayat (1) dan (4). Mereka mempermasalahkan syarat pendidikan anggota panel ahli yang minimal bergelar magister, padahal calon hakim konstitusi harus bergelar doktoral dan negarawan. Selain itu, mereka juga menggugat keterlibatan Komisi Yudisial dalam mengangkat hakim konstitusi.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News