KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah belasan bulan dilakukan moratorium bagi proyek reklamasi Pulau G, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) resmi mencabut sanksi administrasi. Namun pencabutan tersebut dipastikan diikuti dengan syarat dan ketentuan berlaku. Menteri KLHK, Siti Nurbaya menyatakan pihaknya sudah memastikan bahwa pengembang Pulau G sudah memenuhi enam persyaratan perizinan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) yang diajukan KLHK. Pihak KLHK juga sudah mengecek langsung pada Pulau G, Selasa (3/10). "Sudah kami cek lagi ke Pulau G, dan sudah bisa dilepaskan sanksinya,"kata Siti kepada KONTAN, Rabu (4/10).
Hari ini, Menteri Siti cabut sanksi amdal Pulau G
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah belasan bulan dilakukan moratorium bagi proyek reklamasi Pulau G, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) resmi mencabut sanksi administrasi. Namun pencabutan tersebut dipastikan diikuti dengan syarat dan ketentuan berlaku. Menteri KLHK, Siti Nurbaya menyatakan pihaknya sudah memastikan bahwa pengembang Pulau G sudah memenuhi enam persyaratan perizinan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) yang diajukan KLHK. Pihak KLHK juga sudah mengecek langsung pada Pulau G, Selasa (3/10). "Sudah kami cek lagi ke Pulau G, dan sudah bisa dilepaskan sanksinya,"kata Siti kepada KONTAN, Rabu (4/10).