JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan sidang putusan uji materi (judicial review) Undang Undang No 4 tahun 2014 tentang Penetapan Perppu No 1/2013 tentang Perubahan Kedua UU MK atau eks Perppu MK. Komisioner Komisi Yudisial (KY), Taufiqurrohman Syahuri memprediksi MK tidak akan mengabulkan gugatan tersebut karena takut disalahkan publik tidak bermoral. "Saya rasa MK tidak akan berani ambil resiko disalahkan publik tidak bermoral atau tidak etis karena mengadili diri sendiri atau memenangkan kepentingan sendiri. Jadi MK akan aman kalau tidak menerima JR itu," ujar Taufiq dalam pesan singkatnya, Jakarta, Kamis (13/2/2014).
Hari ini MK baca putusan uji materi eks perppu MK
JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan sidang putusan uji materi (judicial review) Undang Undang No 4 tahun 2014 tentang Penetapan Perppu No 1/2013 tentang Perubahan Kedua UU MK atau eks Perppu MK. Komisioner Komisi Yudisial (KY), Taufiqurrohman Syahuri memprediksi MK tidak akan mengabulkan gugatan tersebut karena takut disalahkan publik tidak bermoral. "Saya rasa MK tidak akan berani ambil resiko disalahkan publik tidak bermoral atau tidak etis karena mengadili diri sendiri atau memenangkan kepentingan sendiri. Jadi MK akan aman kalau tidak menerima JR itu," ujar Taufiq dalam pesan singkatnya, Jakarta, Kamis (13/2/2014).