KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Siang ini, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang keempat Pengujian UU No. 19 /2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Agenda siang ini, mendengarkan keterangan Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 14/PUU-XVI/2018 ini, diuji oleh AM Prabantoro dan Letjen TNI (Pur) Kiki Syahnakri. Sidang ini merupakan rangkaian dari permohonan pengujian Pasal 2 ayat 1, poin (a) dan (b) dalam UU No. 19/2003, dan Pasal 4 ayat 4 UU yang sama.
Hari Ini MK dengarkan keterangan pemerintah dan DPR dalam sidang pengujian UU BUMN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Siang ini, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang keempat Pengujian UU No. 19 /2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Agenda siang ini, mendengarkan keterangan Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 14/PUU-XVI/2018 ini, diuji oleh AM Prabantoro dan Letjen TNI (Pur) Kiki Syahnakri. Sidang ini merupakan rangkaian dari permohonan pengujian Pasal 2 ayat 1, poin (a) dan (b) dalam UU No. 19/2003, dan Pasal 4 ayat 4 UU yang sama.