JAKARTA. Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang putusan atas uji materi Undang-Undang No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan Effendi Gazali pada hari ini, Kamis (23/1/2013). Uji materi ini diajukan Effendi Gazali sebagai representasi Koalisi masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak. Pasal yang diujikan adalah Pasal 3 ayat (5), Pasal 9. Pasal 12 ayat (1), ayat (2), Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112 UU Pilpres. Menurut jadwal persidangan yang dilansir situs MK, www.mahkamahkonstitusi.go.id, sidang dengan nomor perkara 14/PUU-XI/2013 ini akan digelar pukul 13.30 WIB. Sebelumnya, pada Rabu (22/1/2014) kemarin, pihak Effendi Gazali menyatakan batal mencabut uji materi UU tersebut karena MK terlebih dahulu menjadwalkan sidang putusan untuk perkara tersebut. "Itu kan ancaman. Kalau enggak segera diputus, akan kita cabut gugatannya. Sekarang kan sudah keluar jadwalnya (sidang putusan), jadi akan kita ikuti," kata pengacara Effendi Gazali, Ahmad Wakil Kamal, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (22/1/2014) pagi.
Hari Ini, MK putuskan uji materi UU Pilpres
JAKARTA. Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang putusan atas uji materi Undang-Undang No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan Effendi Gazali pada hari ini, Kamis (23/1/2013). Uji materi ini diajukan Effendi Gazali sebagai representasi Koalisi masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak. Pasal yang diujikan adalah Pasal 3 ayat (5), Pasal 9. Pasal 12 ayat (1), ayat (2), Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112 UU Pilpres. Menurut jadwal persidangan yang dilansir situs MK, www.mahkamahkonstitusi.go.id, sidang dengan nomor perkara 14/PUU-XI/2013 ini akan digelar pukul 13.30 WIB. Sebelumnya, pada Rabu (22/1/2014) kemarin, pihak Effendi Gazali menyatakan batal mencabut uji materi UU tersebut karena MK terlebih dahulu menjadwalkan sidang putusan untuk perkara tersebut. "Itu kan ancaman. Kalau enggak segera diputus, akan kita cabut gugatannya. Sekarang kan sudah keluar jadwalnya (sidang putusan), jadi akan kita ikuti," kata pengacara Effendi Gazali, Ahmad Wakil Kamal, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (22/1/2014) pagi.