Hari ini, motor sudah tak bisa melintasi Thamrin



JAKARTA. Peraturan kawasan pelarangan sepeda motor mulai berlaku hari ini, hari ini, Rabu (17/12). Sepeda motor tak akan bisa lagi melintasi Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat di Jakarta Pusat, tepatnya dari Bundaran HI hingga kawasan Istana Negara.

Penerapan aturan ini masih berstatus uji coba, yang akan berlangsung selama tiga bulan. Sesudah masa uji coba itu, akan ada evaluasi atas efektivitasnya mengurai kemacetan dan mewujudkan ketertiban lalu lintas.

Bila dinilai efektif, penerapan peraturan akan diperluas ke kawasan lain. Indikator efektivtas tersebut tak hanya melihat ketertiban lalu lintas di badan jalan tetapi juga di trotoar, merujuk pada perilaku pengendara sepeda motor yang tak jarang menyerobot trotoar dan menggunakan jalur khusus sepeda.


"Dengan tidak adanya sepeda motor, kita tidak hanya melihat apakah lalu lintas menjadi lebih tertib, tetapi juga apakah jumlah pejalan kaki dan pengguna sepeda meningkat, mengingat selama ini mereka adalah kelompok yang sering diintimidasi para pengguna sepeda motor," kata Kepala Dinas Perhubungan Muhammad Akbar, beberapa waktu lalu. 

Di sepanjang ruas jalan yang diberlakukan aturan ini, akan tersedia sejumlah bus gratis. Untuk tahap awal, bus gratis itu berupa bus tingkat pariwisata, bus sekolah, dan bus transjakarta yang dialihfungsikan.

Lalu, para pengendara sepeda motor diminta memarkir kendaraannya di gedung-gedung yang berderet menjelang Jalan MH Thamrin, tetapi tak ada pemberlakuan tarif khusus. Rata-rata tarif parkir di gedung di kawasan ini adalah Rp 2.000 per jam.

"Kami rekomendasikan 12 fasilitas parkir motor bagi pengguna motor yang akan melintas di MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat. Nantinya mereka tinggal parkir, lalu melanjutkan perjalanan dengan menggunakan bus gratis. Tapi kami tidak memberikan parkir gratis dengan adanya penerapan kebijakan ini. Pengguna motor tetap membayar sesuai tarif yang ditetapkan," papar Akbar.

Kedua belas gedung yang direkomendasikan untuk jadi tempat parkir adalah Carefour Duta Merlin, Menara BDN, Gedung Jaya, Skyline Building, Sarinah, Gedung BII, Gedung Kosgoro, Plaza Permata, Gedung Oil, Wisma Nusantara, Grand Indonesia, dan IRTI Monas. Menurut Akbar, kapasitas gabungan dari 12 lokasi parkir itu adalah 6.528 sepeda motor. 

Three in one tetap berlaku

Dengan harapan aturan baru soal sepeda motor ini tak menimbulkan persepsi diskriminatif, peraturan three in one untuk mobil di ruas-ruas jalan utama Ibu Kota tetap diberlakukan sekalipun ada aturan baru soal sepeda motor ini.

"Jadi nantinya 'three in one' akan tetap berlaku. Info ini perlu kami sampaikan ke para pengguna kendaraan roda empat," kata Sekretaris Daerah Saefullah. Waktu pemberlakuannya pun tak berubah, yakni setiap Senin hingga Jumat, mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB dan dari pukul 16.30 WIB sampai pukul 19.00 WIB.

Pengecualian untuk aturan baru soal sepeda motor akan diberikan hanya kepada beberapa motor dinas. Tidak semua sepeda motor berpelat merah boleh melintas jalanan ini. "Jadi kalau motor-motor dinas biasa, misalnya sepeda motor dinas PNS, ya tidak boleh," kata Akbar.

Sepeda motor dinas yang dibolehkan melintasi Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat hanyalah kendaraan operasional seperti motor patroli lalu lintas milik polisi lalu lintas dan dinas perhubungan, motor pengawalan pengamanan pejabat, dan motor pasukan huru-hara dari kepolisian. 

Itu pun, lanjut Akbar, motor operasional bisa memakai pengecualian ini hanya untuk pelaksanaan tugas. "Boleh lewat saat lagi bertugas, saat pakai baju dinas. Kalau sedang tidak bertugas tetap akan dilarang lewat," tegas dia.

Tak ada tilang 

Karena masih dalam tahap uji coba, kepolisian tidak akan ada menilang sepeda motor yang nyelonong ke dua ruas jalan protokol Ibu Kota tersebut, selama surat dan kelengkapan sepeda motor tak bermasalah.

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Bakharuddin Muhammad Syah mengatakan, selama tiga bulan masa uji coba aturan baru ini, tindakan yang dilakukan hanya "mengusir" sepeda motor yang salah masuk jalan.

"Kami cek dulu surat-suratnya maupun kelengkapan kendaraan. Kalau semuanya lengkap, silakan melewati jalan lainnya (jalan alternatif). Tapi kalau ada kekurangan, baik surat-surat maupun kelengkapan kendaraan, kami akan melakukan penindakan," kata Bakharuddin.

Jalan alternatif

Berdasarkan peta yang dilansir oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta, jalan-jalan alternatif yang bisa digunakan untuk mencapai gedung-gedung di sepanjang Jalan MH Thamrin adalah sebagai berikut:

Sisi barat:  Jalan Kebon Kacang (jalan ini bisa digunakan untuk mencapai Grand Hyatt, Plaza Indonesia, EX Plaza, Menara Topas, dan gedung-gedung lainnya yang masih sejajar). Jalan Kampung Bali (jalan ini bisa digunakan untuk mencapai Menara Thamrin, Gedung BPPT, Kantor Kementerian Agama, dan gedung-gedung lainnya yang masih sejajar). Jalan Budi Kemuliaan (jalan ini bisa digunakan untuk mencapai Menara Indosat, Kantor Kementerian Pariwisata, dan gedung-gedung lainnya yang masih sejajar). Jalan Tanah Abang Timur (jalan ini bisa digunakan untuk mencapai Museum Nasional, Kantor Kemenkopolhukam, dan gedung-gedung lainnya yang masih sejajar). Jalan Abdul Muis (jalan ini bisa digunakan untuk mencapai Gedung MK, Kantor Kemenhub, dan gedung-gedung lainnya yang masih sejajar).

Sisi timur:  Jalan Agus Salim (jalan ini bisa digunakan untuk mencapai Wisma Nusantara, Hotel Pullman, Wisma Kosgoro, Sarinah, kawasan Sabang, hingga Kantor Kementerian ESDM)

Sementara itu, bagi pengendara yang ingin melintas langsung tanpa berhenti di gedung-gedung yang ada di Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat, berikut ini rute-rute yang bisa dilalui: 

Dari selatan ke utara (Senayan ke Harmoni) 

Jalur alternatif sisi barat :  Jalan Jenderal Sudirman-Dukuh Atas-Jalan Karet Pasar Baru-Jalan KH Mas Mansyur-Jalan Cideng Barat- Berputar (U-turn) -Jalan Cideng Timur-Jalan Kebon Sirih-Jalan Abdul Muis-Jalan Majapahit-Jalan Gajah Mada dan seterusnya.  

Jalur alternatif sisi timur : Jalan Jenderal Sudirman-Jalan MH Thamrin-Bundaran HI-Jalan Sutan Syahrir-Jalan Sutan Syahrir-Jalan KH Agus Salim-Jalan Kebon Sirih-Jalan MI Ridwan Rais-Jalan Medan Merdeka Timur- Jalan Medan Merdeka Utara-Jalan Majapahit-Jalan Gajah Mada dan seterusnya. 

Dari utara ke selatan (Harmoni ke Senayan)

Jalur alternatif sisi barat :  Jalan Hayam Wuruk-Jalan Juanda-Jalan Veteran 3-Jalan Medan Merdeka Utara-Jalan Majapahit-Jalan Abdul Muis-Jalan KH Mas Mansyur-Jalan Karet Pasar Baru-Jalan Galunggung-Dukuh Bawah-Jalan Jenderal Sudirman dan seterusnya. 

Jalur alternatif sisi timur :  Jalan Hayam Wuruk-Jalan Juanda-Jalan Pos-Jalan Gedung Kesenian-Jalan Lapangan Banteng Utara-Jalan Lapangan Banteng Barat-Jalan Pejambon-Jalan Medan Merdeka Timur-Jalan M Ridwan Rais-Jalan Tugu Tani-Jalan Menteng Raya-Jalan Cut Mutia-Jalan Sam Ratulangi-Jalan HOS Cokroaminoto-Jalan Galunggung-Dukuh Bawah-Jalan Jenderal Sudirman dan seterusnya. 

(Alsadad Rudi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia