Hari ini, nasib Mandala Airlines diputuskan



JAKARTA. Keberlangsungan hidup PT Mandala Airlines akan ditentukan hari ini, Senin (9/2) oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Pusat. Permohonan pailit yang diajukan secara sukarela berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) ini kemungkinan besar akan dikabulkan majelis hakim.

Kuasa hukum pemohon, Zaky Tandjung mengungkapkan rasa optimismenya tersebut setelah melihat fakta-fakta yang tersajikan selama proses persidangan berlangsung. Menurutnya, pihak komisaris dari Indonesia, yakni  PT Karya Surya Prima (KSP) yang berkeberatan dengan permohonan pailit ini tidak mampu membuktikan adanya investor yang berminat membeli Mandala.

“Selama proses persidangan ini saya optimis banget akan dikabulkan. Kecuali dia (komisaris) datang dengan penawaran proposal restrukturisasi utang. Kalau itu dilakukan, bisa saja mempengaruhi keputusan majelis hakim,” ujarnya beberapa waktu yang lalu.


Menurutnya, Ia selaku kuasa hukum dari Maskapai Mandala telah berulang kali meminta kepada komisaris dari KSP untuk mengajukan penawaran dengan mencantumkan rencana bisnis dan restrukturisasi utang yang terperinci jika mereka menolak proses kepailitan. Namun selama ini, komisaris tersebut hanya berwacana tanpa memberikan bukti konkret.

Ia mencontohkan dengan adanya penawaran dari salah satu investor yang hanya menyertakan nominal Rp 0. Selain itu ada juga perusahaan yang terafiliasi dengan salah satu pemegang saham menawar Mandala dengan Rp 100. Namun, ungkap Zaky, calon pembeli Mandala tersebut telah menarik penawarannya.

“Alasan penarikan tawaran sudah jelas, kondisi perusahaan sudah babak belur dan tidak bisa diupayakan untuk beroperasi kembali. Lain halnya jika mereka datang ke persidangan sambil membawa sejumlah uang, kami pasti pertimbangkan, meskipun tidak mampu membayar semua utang,” jelas Zaky.

Pemegang saham PT Mandala Airline terderi dari PT Karya Surya Prima, Roar Investment, dan Cardig Internasional Aviation. Namun, sejak berhenti beroperasi pada pertengahan 2014, diketahui Roar Investment yang menanggung segala biaya operasional perusahaan. Padahal, menurut Zaky, Roar Investment sebagai pemegang saham minoritas tidak boleh dibebankan dengan tanggung jawab tersebut. "Seharusnya pemegang saham mayoritas yaitu PT KSP yang bertanggung jawab,” ungkapnya.

Sebelumnya, sudah ada investor yang berminat membeli Mandala. Namun, lanjut Zaky, investor tersebut bukan perusahaan airlines melainkan perusahaan minyak dan gas, yaitu PT KPM Oil and Gas sehingga diragukan untuk menjalankan Mandala ke depan. "Itu tawaran yang tidak serius, hanya menunjukkan kalau ada investor," tuturnya.

Kendati berlawanan dengan fakta persidangan, salah satu komisaris Mandala yang menolak proses pailit, Hariadi Supangkat, mengaku tetap optimis Mandala dapat beroperasi kembali. Untuk itu, Ia mengajukan telah empat kreditur yang turut berkeberatan sebagai saksi persidangan. Keempat kreditur tersebut adalah PT Jasa Angkasa Service (JAS), PT JAS Aero Engineering Service (JAE), PT Purantara Mitra Angkasa Dua, dan PT Karya Surya Prima (Saratoga).

"Kami mendatangkan beberapa pihak yang merupakan pemasok utama Mandala untuk menyampaikan keberatan kepada majelis," ujar Hariadi.

PT JAS mengklaim memiliki tagihan sebesar Rp 125 juta dan menganggap Mandala sebagai pelanggan potensialnya. JAS mengakui pembayaran Mandala sebelum berhenti beroperasi selalu lancar. PT Purantara sebagai pemasok katering menilai Mandala adalah pelanggan potensial untuk penerbangan domestik. Mereka mengaku potensi kehilangan dari Mandala sebesar 5% dari seluruh pendapatannya.

Sedangkan, JEA yang menyediakan jasa pewawatan pesawat, belum dapat diperiksa karena perwakilannya tidak memiliki kedudukan hukum. Nasib serupa juga dialami kuasa hukum Saratoga

selaku pemegang saham mayoritas sebesar 55,75%. Surat kuasa yang diberikan kedua perusahaan tersebut tidak ditandatangani oleh direktur utama masing-masing perusahaan.

Selain empat kreditur yang berkeberata, Hariadi juga, mengajukan saksi yang bernama Budi Mahatma. Saksi ini merupakan perwakilan pihak PT KSP. Namun, di dalam persidangan, Budi tidak dapat menjelaskan kondisi internal Mandala. Namun posisi Budi yang bukan sebagai direksi PT KSP membuat informasi penting terkait kondisi Mandala menjadi tidak tersampaikan.

Ketika dikonfirmasi kepada komisaris Mandala, Hariadi Supangkat, pihaknya membenarkan saksi yang diajukannya bukanlah direksi PT KSP melainkan hanya yang diberi kuasa oleh direksi. "Budi Mahatma sebagai yang diberi kuasa, saya tidak tahu jabatannya di PT KSP apa," ungkapnya kepada KONTAN akhir pekan lalu.

Melihat dari perkembangan fakta-fakta yang muncul di persidangan kepailitan ini, dapat disimpulkan tidak ada alasan dan bukti yang kuat untuk menolak kepailitan Mandala. Keputusan majelis hakim pada Senin (9/2) akan sangat ditunggu untuk menentukan nasib dari maskapai yang sudah tidak mampu terbang ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto