Hari ini, Nazaruddin hadapi vonis hakim



JAKARTA. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjadwalkan akan menggelar sidang pembacaan putusan dalam kasus suap pembangunan wisma atlet dengan terdakwa M. Nazaruddin pada hari ini (20/4).

Salah satu kuasa hukum Nazaruddin, Junimart Girsang menyatakan, Nazar siap mendengar vonis dari majelis hakim hari ini. "Nazar sehat, beliau siap," tutur Junimart pada Jumat (20/4).Junimart menambahkan, jika majelis hakim bertindak objektif, maka kliennya harus diputus tidak terbukti bersalah. Pasalnya, seluruh dakwaan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti di persidangan. Bahkan, ia mencontohkan tidak adanya bukti fisik yang menunjukkan kliennya menerima uang sebesar Rp 4,6 miliar dalam proyek pembangunan wisma di Jakabaring, Palembang."Tidak semua yang didakwakan dan dituntutkan JPU (jaksa penuntut umum) itu terbukti, misalnya dari sisi uang yang disebut diterima Nazar, mana bukti uang Rp 4,6 miliar itu? tidak ada kan buktinya," imbuhnya.Sementara itu, dihubungi secara terpisah, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menyebut, putusan terhadap Nazaruddin yang akan dibacakan hari ini akan menjadi pertimbangan penting dalam menindaklanjuti penyidikan tersangka lain, yaitu Angelina Sondakh."Pertimbangan hukum dalam putusan ini akan menjadi bagian yang penting dalam proses pemeriksaan saksi atas AS (Angelina Sondakh)," ujarnya.

Menurut Bambang, pemeriksaan dan penyidikan terhadap Angie baru akan dilakukan setelah pembacaan vonis Nazar. Karena itu, vonis Nazar merupakan pintu gerbang untuk membuka kasus selanjutnya. Pekan depan, KPK akan memulai pemeriksaan saksi atas tersangka Angie. Karena itu, setelah pemeriksaan Angie sebagai saksi, selanjutnya bersangkutan akan diperiksa penyidik sebagai tersangka.


Sebelumnya, JPU dalam tuntutannya menyatakan, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat itu terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah karena menerima sejumlah suap dalam proyek tersebut. "Terdakwa terbukti melanggar pasal 12 huruf B UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah kedalam UU nomor 20 tahun 2001, tentang tindak pidana korupsi, sesuai dakwaan pertama," kata salah satu jaksa I Kadek Wiradhan, Senin (2/4).Pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tersebut, jaksa berpendapat Nazaruddin telah memenuhi semua unsur dari pasal yang disangkakan. Sebagai anggota Dewan, Nazaruddin juga terbukti sebagai pemilik dari beberapa perusahaan yang tergabung dalam Permai Group.Salah satu perusahaan yang ada di sana, PT Duta Graha Indah, merupakan pemenang tender di Kementrian Pemuda Olahraga itu. "Berdasarkan keterangan ahli unsur menerima itu bisa secara fisik maupun yuridis, dan secara yuridis, Nazaruddin telah menerima uang suap sebesar Rp 4,6 miliar," kata Kadek.Berdasarkan fakta persidangan, Nazaruddin terbukti telah menerima bagian dari pemenangan PT Duta Graha Indah, dalam proyek senilai Rp 191 miliar. Adapun bagian yang diterima Nazaruddin dalam kasus tersebut mencapai Rp 4,6 miliar. Hal itu sesuai dengan keterangan saksi Mindo Rosalina Manulung, Muhammad El Idris yang mengaku menerima cek berjumlah empat buah untuk Nazaruddin. Cek tersebut kemudian dicairkan secara bertahap, setelah dicairkan duitnya disimpan di brankas di kantor direktur keuangan Permai Group, Yulianis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini