JAKARTA. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjadwalkan akan menggelar sidang pembacaan putusan dalam kasus suap pembangunan wisma atlet dengan terdakwa M. Nazaruddin pada hari ini (20/4). Salah satu kuasa hukum Nazaruddin, Junimart Girsang menyatakan, Nazar siap mendengar vonis dari majelis hakim hari ini. "Nazar sehat, beliau siap," tutur Junimart pada Jumat (20/4).Junimart menambahkan, jika majelis hakim bertindak objektif, maka kliennya harus diputus tidak terbukti bersalah. Pasalnya, seluruh dakwaan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti di persidangan. Bahkan, ia mencontohkan tidak adanya bukti fisik yang menunjukkan kliennya menerima uang sebesar Rp 4,6 miliar dalam proyek pembangunan wisma di Jakabaring, Palembang."Tidak semua yang didakwakan dan dituntutkan JPU (jaksa penuntut umum) itu terbukti, misalnya dari sisi uang yang disebut diterima Nazar, mana bukti uang Rp 4,6 miliar itu? tidak ada kan buktinya," imbuhnya.Sementara itu, dihubungi secara terpisah, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menyebut, putusan terhadap Nazaruddin yang akan dibacakan hari ini akan menjadi pertimbangan penting dalam menindaklanjuti penyidikan tersangka lain, yaitu Angelina Sondakh."Pertimbangan hukum dalam putusan ini akan menjadi bagian yang penting dalam proses pemeriksaan saksi atas AS (Angelina Sondakh)," ujarnya. Menurut Bambang, pemeriksaan dan penyidikan terhadap Angie baru akan dilakukan setelah pembacaan vonis Nazar. Karena itu, vonis Nazar merupakan pintu gerbang untuk membuka kasus selanjutnya. Pekan depan, KPK akan memulai pemeriksaan saksi atas tersangka Angie. Karena itu, setelah pemeriksaan Angie sebagai saksi, selanjutnya bersangkutan akan diperiksa penyidik sebagai tersangka.
Hari ini, Nazaruddin hadapi vonis hakim
JAKARTA. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjadwalkan akan menggelar sidang pembacaan putusan dalam kasus suap pembangunan wisma atlet dengan terdakwa M. Nazaruddin pada hari ini (20/4). Salah satu kuasa hukum Nazaruddin, Junimart Girsang menyatakan, Nazar siap mendengar vonis dari majelis hakim hari ini. "Nazar sehat, beliau siap," tutur Junimart pada Jumat (20/4).Junimart menambahkan, jika majelis hakim bertindak objektif, maka kliennya harus diputus tidak terbukti bersalah. Pasalnya, seluruh dakwaan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti di persidangan. Bahkan, ia mencontohkan tidak adanya bukti fisik yang menunjukkan kliennya menerima uang sebesar Rp 4,6 miliar dalam proyek pembangunan wisma di Jakabaring, Palembang."Tidak semua yang didakwakan dan dituntutkan JPU (jaksa penuntut umum) itu terbukti, misalnya dari sisi uang yang disebut diterima Nazar, mana bukti uang Rp 4,6 miliar itu? tidak ada kan buktinya," imbuhnya.Sementara itu, dihubungi secara terpisah, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menyebut, putusan terhadap Nazaruddin yang akan dibacakan hari ini akan menjadi pertimbangan penting dalam menindaklanjuti penyidikan tersangka lain, yaitu Angelina Sondakh."Pertimbangan hukum dalam putusan ini akan menjadi bagian yang penting dalam proses pemeriksaan saksi atas AS (Angelina Sondakh)," ujarnya. Menurut Bambang, pemeriksaan dan penyidikan terhadap Angie baru akan dilakukan setelah pembacaan vonis Nazar. Karena itu, vonis Nazar merupakan pintu gerbang untuk membuka kasus selanjutnya. Pekan depan, KPK akan memulai pemeriksaan saksi atas tersangka Angie. Karena itu, setelah pemeriksaan Angie sebagai saksi, selanjutnya bersangkutan akan diperiksa penyidik sebagai tersangka.