JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami keterangan dari Nunun Nurbaeti, tersangka kasus suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) tahun 2004 silam. Dalam pemilihan itu, Miranda Swaray Goeltom terpilih sebagai DGS BI. Maka itu, KPK kembali akan melakukan pemeriksaan terhadap Nunun, Jumat ini (30/12). Ketua KPK Abraham Samad menjelaskan, KPK sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Nunun, kemarin. Pemeriksaan terhadap istri mantan Wakil Kepala Kepolisian RI Adang Daradjatun itu terus diintensifkan karena Nunun menjadi pintu masuk untuk mengungkap sumber dana penyuapan terhadap anggota DPR periode 1999-2004 silam. "KPK akan terus fokus mendalami keterangan yang bersangkutan," kata Abraham, kemarin. Abraham menegaskan, KPK tidak akan berhenti pada keterangan Nunun saja. Lembaga antikorupsi tersebut juga akan meminta keterangan terhadap empat anggota DPR periode 1999-2004 yang dikenalkan Nunun kepada Miranda Goeltom. Empat bekas anggota DPR itu masing-masing Endin AJ Soefihara, Udju Juhaeri, Hamka Yamdu, dan Paskah Suzetta. Mereka sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor karena menerima cek pelawat terkait pemilihan DGS BI.
Hari ini, Nunun kembali menjalani pemeriksaan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami keterangan dari Nunun Nurbaeti, tersangka kasus suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) tahun 2004 silam. Dalam pemilihan itu, Miranda Swaray Goeltom terpilih sebagai DGS BI. Maka itu, KPK kembali akan melakukan pemeriksaan terhadap Nunun, Jumat ini (30/12). Ketua KPK Abraham Samad menjelaskan, KPK sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Nunun, kemarin. Pemeriksaan terhadap istri mantan Wakil Kepala Kepolisian RI Adang Daradjatun itu terus diintensifkan karena Nunun menjadi pintu masuk untuk mengungkap sumber dana penyuapan terhadap anggota DPR periode 1999-2004 silam. "KPK akan terus fokus mendalami keterangan yang bersangkutan," kata Abraham, kemarin. Abraham menegaskan, KPK tidak akan berhenti pada keterangan Nunun saja. Lembaga antikorupsi tersebut juga akan meminta keterangan terhadap empat anggota DPR periode 1999-2004 yang dikenalkan Nunun kepada Miranda Goeltom. Empat bekas anggota DPR itu masing-masing Endin AJ Soefihara, Udju Juhaeri, Hamka Yamdu, dan Paskah Suzetta. Mereka sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor karena menerima cek pelawat terkait pemilihan DGS BI.