JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan sosialisasi terkait pungutan industri keuangan kepada para pelaku usaha. Sosialisasi disenggelarakan di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI).Perwakilan dari OJK yang hadir antara lain Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal yang juga Anggota Komisoner OJK, Noor Rachman, Deputi Komusioner Pengawas Pasar Modal II, dan Sarjito, Deputi Komisoner Pengawas Pasar Modal I. Adapun, dari para pelaku industri diwakili oleh para pengurus asosiasi masing-masing industri, mulai dari manajer investasi, perusahaan sekuritas, dan emiten.Seperti diketahui, pemerintah telah meneken aturan mengenai iuran OJK dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 2014. Iuran yang harus dibayar pelaku industri meliputi, iuran tahunan, iuran pendaftaran atau perizinan, dan pungutan atas aksi korporasi. Untuk iuran tahunan, bank dikenakan pungutan sebesar 0,045% dari total aset atau paling sedikit Rp 10 juta. Sedangkan, perusahaan yang memiliki izin sebagai lembaga penunjang seperti kustodian dan wali amanat dikenakan fee 1,2% dari total pendapatan usaha. Adapun, beban minimum yang dikenakan sebesar Rp 5 juta.Sementara bagi emiten akan dikenakan sebesar 0,03% dari total nilai emisi efek atau paling sedikit Rp 15 juta dan maksimum Rp 150 juta. Besarnya presentase dan nilai biaya tahunan ini mengacu pada laporan keuangan perusahaan yang diaudit maupun yang tidak diaudit. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Hari ini OJK gelar sosialisasi pungutan
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan sosialisasi terkait pungutan industri keuangan kepada para pelaku usaha. Sosialisasi disenggelarakan di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI).Perwakilan dari OJK yang hadir antara lain Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal yang juga Anggota Komisoner OJK, Noor Rachman, Deputi Komusioner Pengawas Pasar Modal II, dan Sarjito, Deputi Komisoner Pengawas Pasar Modal I. Adapun, dari para pelaku industri diwakili oleh para pengurus asosiasi masing-masing industri, mulai dari manajer investasi, perusahaan sekuritas, dan emiten.Seperti diketahui, pemerintah telah meneken aturan mengenai iuran OJK dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 2014. Iuran yang harus dibayar pelaku industri meliputi, iuran tahunan, iuran pendaftaran atau perizinan, dan pungutan atas aksi korporasi. Untuk iuran tahunan, bank dikenakan pungutan sebesar 0,045% dari total aset atau paling sedikit Rp 10 juta. Sedangkan, perusahaan yang memiliki izin sebagai lembaga penunjang seperti kustodian dan wali amanat dikenakan fee 1,2% dari total pendapatan usaha. Adapun, beban minimum yang dikenakan sebesar Rp 5 juta.Sementara bagi emiten akan dikenakan sebesar 0,03% dari total nilai emisi efek atau paling sedikit Rp 15 juta dan maksimum Rp 150 juta. Besarnya presentase dan nilai biaya tahunan ini mengacu pada laporan keuangan perusahaan yang diaudit maupun yang tidak diaudit. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News