Hari Ini Pansus Century Minta Penetapan Pengadilan buat Sita Dokumen KSSK



JAKARTA. Rencananya, Pansus Century akan menggunakan dua cara untuk mendapatkan data yang belum diserahkan oleh BI, BPK, dan KSSK. Pertama, dengan cara meminta pendapat hukum atau fatwa Mahkamah Agung. Kedua, dengan meminta penetapan penyitaan dari pengadilan negeri. "Kalau memang fatwa MA tidak bisa, maka kami bisa meminta penetapan pengadilan," jelas Idrus.Kemarin, para pimpinan Pansus Angket Bank Century juga sudah menemui pimpinan MA. Pansus Century berkonsultasi tentang pandangan hukum penyitaan dokumen milik BI dan KSSK. Dalam pertemuan tersebut, MA menyarankan agar pansus meminta penetapan pengadilan.Ternyata, pansus sudah mempersiapkan dokumen permohonan ketetapan pengadilan negeri. "Hal ini sudah kami sampaikan kepada tim ahli. Besok (hari ini, red), surat permohonan ini akan kami ajukan," kata Idrus, Senin (1/2) kemarin.

Pansus berharap pengadilan bisa mengabulkan permintaan penyitaan ini. "Kami ingin pengadilan negeri memahami kebutuhan kami," ujar Idrus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Tri Adi