KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Empat belas partai politik peserta Pemilu 2019 akan melakukan pengambilan undian nomor urut di Gedung Komisi Pemilihan Umum RI (KPU), Jakarta, Minggu (18/2). Sebagaimana diketahui, Sabtu (17/2) lalu, KPU telah menetapkan 14 partai politik peserta Pemilu 2019. Ke-14 partai politik dipastikan memenuhi syarat administratif dan verifikasi faktual. Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menuturkan, pengambilan nomor urut akan berlangsung mulai pukul 19.00 WIB.
Adapun mekanismenya, partai politik hadir dan duduk sesuai urutan abjad nama partai politik, mulai Partai Amanat Nasional (PAN) dan terakhir Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Kemudian, partai politik mengambil nomor antrean untuk mengambil nomor urut. "Partai politik maju mengambil nomor urut sesuai nomor antrean. Kemudian, partai politik menunjukkan hasil undian nomor urut kepada peserta rapat dan media," kata Hasyim kepada Kompas.com, Minggu pagi. Sebelumnya, KPU telah menetapkan 14 partai politik peserta Pemilu 2019. Mereka memenuhi syarat administratif dan verifikasi faktual. Aspek yang dinilai dalam administrasi dan verifikasi faktual mencakup keberadaan pengurus inti parpol di tingkat pusat, keterwakilan perempuan minimal 30 persen dan domisili kantor tetap di tingkat DPP. Kemudian, di tingkat provinsi, ada tambahan syarat, yakni memenuhi keanggotaan di 75 persen kabupaten/kota di 34 provinsi. Syarat terakhir, yakni status sebaran pengurus sekurang-kurangnya 50 persen kecamatan pada 75 persen kabupaten/kota di 34 provinsi. Partai politik yang lolos jadi peserta Pemilu 2019 adalah: 1. Partai Amanat Nasional 2. Partai Berkarya 3. PDI Perjuangan 4. Partai Demokrat 5. Partai Gerindra 6. Partai Gerakan Perubahan Indonesia 7. Partai Golkar 8. Partai Hanura 9. Partai Keadilan Sejahtera 10. Partai Kebangkitan Bangsa 11. Partai Nasional Demokrat 12. Partai Persatuan Indonesia 13. Partai Persatuan Pembangunan 14. Partai Solidaritas Indonesia Dua partai tak lolos Dari 16 partai yang mendaftar, dua di antaranya tidak lolos verifikasi faktual. Dua partai tersebut adalah Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). PBB dianggap tidak memenuhi syarat karena sebaran anggotanya di Papua Barat kurang dari 75 persen. "Kesimpulan status PBB secara nasional dinyatakan tidak memenuhi syarat disebabkan Provinsi Papua Barat di Kabupaten Manokwari Selatan tidak memenuhi syarat," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Sementara PKPI dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam kepengurusan dan keanggotaan di mana sekurang-kurangnya di 75 persen di Kabupaten/Kota. Selain itu, PKPI juga tidak memenuhi syarat sebaran kepengurusan PKPI sekurang-kurangnya 50 persen dari jumlah kecamatan pada 75 persen jumlah kabupaten/kota di 34 provinsi. (Estu Suryowati) Berita ini sudah dipublikasikan Kompas.com dengan judul:
Hari Ini, Partai Politik Peserta Pemilu 2019 Ambil Nomor Urut Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Sanny Cicilia