JAKARTA. Akhirnya, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan rancangan undang-undang tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).Ketua Panitia Kerja RUU KEK Nasril Bahar mengatakan, RUU yang sudah disepakati dalam pembicaraan tingkat satu oleh seluruh fraksi di DPR bersama Pemerintah itu bakal dikukuhkan pengesahannya dalam paripurna DPR siang ini.Nasril menjelaskan, RUU itu menyebutkan bahwa investor yang berinvestasi di dalamnya bakal mendapatkan insentif. "Setiap wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha di KEK diberikan fasilitas pajak penghasilan (PPh)," ujar Nasril, Senin malam (14/9).
Hari Ini, Pemerintah dan DPR Sahkan RUU KEK
JAKARTA. Akhirnya, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan rancangan undang-undang tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).Ketua Panitia Kerja RUU KEK Nasril Bahar mengatakan, RUU yang sudah disepakati dalam pembicaraan tingkat satu oleh seluruh fraksi di DPR bersama Pemerintah itu bakal dikukuhkan pengesahannya dalam paripurna DPR siang ini.Nasril menjelaskan, RUU itu menyebutkan bahwa investor yang berinvestasi di dalamnya bakal mendapatkan insentif. "Setiap wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha di KEK diberikan fasilitas pajak penghasilan (PPh)," ujar Nasril, Senin malam (14/9).