KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Adanya penggabungan usaha PT Jaya Pari Steel Tbk (JPRS) ke dalam PT Gunawan Dianjaya Steel Tbk (GDST) membuat saham JPRS segera dicabut dari pencatatan di Bursa Efek Indonesia. Berdasarkan pengumuman di Kustodian Sentral Efek Indonesia, hari ini, Selasa (2/10) adalah perdagangan terakhir saham JPRS di seluruh pasar. Besok adalah tanggal pembayaran atas pembelian saham dari pemegang saham GDST dan JPRS yang tidak menyetujui penggabungan dan menyatakan maksud untuk menjual saham. Pada 3-5 Oktober, BEI akan menghentikan sementara perdagangan saham JPRS di pasar reguler dan pasar negosiasi.
Hari ini perdagangan terakhir saham Jaya Pari Steel (JPRS)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Adanya penggabungan usaha PT Jaya Pari Steel Tbk (JPRS) ke dalam PT Gunawan Dianjaya Steel Tbk (GDST) membuat saham JPRS segera dicabut dari pencatatan di Bursa Efek Indonesia. Berdasarkan pengumuman di Kustodian Sentral Efek Indonesia, hari ini, Selasa (2/10) adalah perdagangan terakhir saham JPRS di seluruh pasar. Besok adalah tanggal pembayaran atas pembelian saham dari pemegang saham GDST dan JPRS yang tidak menyetujui penggabungan dan menyatakan maksud untuk menjual saham. Pada 3-5 Oktober, BEI akan menghentikan sementara perdagangan saham JPRS di pasar reguler dan pasar negosiasi.