JAKARTA. Akhirnya, Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia atau ISPO meluncur. Kementerian Pertanian (Kemtan) hari ini secara resmi mensosialisasikan aturan yang mewajibkan perusahaan kelapa sawit bersertifikat ISPO. Kemtan memberikan waktu enam bulan sejak April ini untuk perusahaan mendaftarkan ISPO. Jika sampai Oktober mendatang, perusahaan kelapa sawit tidak mendaftarkan diri untuk ISPO. Maka, Kemtan akan secara tegas menurunkan kelas kebun perusahaan kelapa sawit. Hal ini tertuang dalam Permentan Nomor 11/ Permentan/OT.140/3/2015 Tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia. Pada pasal 4 Permentan menegaskan, sanksi yang diterima perusahaan perkebunan adalah penurunan kelas kebun menjadi kelas IV bagi perusahaan kebun kelapa sawit Kelas I, II atau Kelas III. Sanksi tersebut akan diberikan oleh gubernur, bupati atau wali kota sesuai kewenangan dalam bentuk keputusan. "Harus ada sanksi jika tidak perusahaan kelapa sawit tidak akan sadar ISPO. Padahal tujuan kami untuk memerangi kampanye negatif produksi sawit nasional," tandas Gamal Nasir, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkebunan Kemtan pada hari ini (9/4). Gamal optimis dengan meluncurnya Permentan ini maka akan ada pertambahan perusahaan yang memiliki ISPO. Saat ini, total perusahaan yang sudah memiliki ISPO sebanyak 63 perusahaan dari jumlah 660 perusahaan minyak kelapa sawit yang tercatat di Kemtan. Kemtan mengklaim saat ini sudah ada 200 perusahaan yang sedang mengantri untuk mendaftar ISPO. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Hari ini Permentan ISPO mulai disosialisasikan
JAKARTA. Akhirnya, Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia atau ISPO meluncur. Kementerian Pertanian (Kemtan) hari ini secara resmi mensosialisasikan aturan yang mewajibkan perusahaan kelapa sawit bersertifikat ISPO. Kemtan memberikan waktu enam bulan sejak April ini untuk perusahaan mendaftarkan ISPO. Jika sampai Oktober mendatang, perusahaan kelapa sawit tidak mendaftarkan diri untuk ISPO. Maka, Kemtan akan secara tegas menurunkan kelas kebun perusahaan kelapa sawit. Hal ini tertuang dalam Permentan Nomor 11/ Permentan/OT.140/3/2015 Tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia. Pada pasal 4 Permentan menegaskan, sanksi yang diterima perusahaan perkebunan adalah penurunan kelas kebun menjadi kelas IV bagi perusahaan kebun kelapa sawit Kelas I, II atau Kelas III. Sanksi tersebut akan diberikan oleh gubernur, bupati atau wali kota sesuai kewenangan dalam bentuk keputusan. "Harus ada sanksi jika tidak perusahaan kelapa sawit tidak akan sadar ISPO. Padahal tujuan kami untuk memerangi kampanye negatif produksi sawit nasional," tandas Gamal Nasir, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkebunan Kemtan pada hari ini (9/4). Gamal optimis dengan meluncurnya Permentan ini maka akan ada pertambahan perusahaan yang memiliki ISPO. Saat ini, total perusahaan yang sudah memiliki ISPO sebanyak 63 perusahaan dari jumlah 660 perusahaan minyak kelapa sawit yang tercatat di Kemtan. Kemtan mengklaim saat ini sudah ada 200 perusahaan yang sedang mengantri untuk mendaftar ISPO. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News