KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yakni Steven Hui yang dahulu bernama Setiawan Harjono dan Xu Jing Nan yang dulu bernama Hendrawan Haryono melayangkan gugatan ke Pemerintah Indonesia. Keduanya menilai, Pemerintah Indonesia dalam hal ini Ditjen Kekayaan Negara cq Kementerian Keuangan telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait piutang negara yang sebesar Rp 3,57 triliun. Melansir dari laman resmi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Minggu (24/10), gugatan yang terdaftar pada Senin (11/10) bernomor perkara 611/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst, Steven Hui dan Xu Jing meminta majelis hakim untuk mengabulkan empat tuntutannya.
Hari ini, PN Pusat gelar sidang perdana obligor BLBI versus pemerintah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yakni Steven Hui yang dahulu bernama Setiawan Harjono dan Xu Jing Nan yang dulu bernama Hendrawan Haryono melayangkan gugatan ke Pemerintah Indonesia. Keduanya menilai, Pemerintah Indonesia dalam hal ini Ditjen Kekayaan Negara cq Kementerian Keuangan telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait piutang negara yang sebesar Rp 3,57 triliun. Melansir dari laman resmi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Minggu (24/10), gugatan yang terdaftar pada Senin (11/10) bernomor perkara 611/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst, Steven Hui dan Xu Jing meminta majelis hakim untuk mengabulkan empat tuntutannya.