Hari ini, PN Selatan gelar praperadilan Jero Wacik



JAKARTA. Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik akan menghadapi sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/4). Jero sebelumnya menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi atas penetapannya sebagai tersangka.

Sidang perdana ini sedianya diselenggarakan pekan lalu, Senin (13/4/). Namun, KPK saat itu tidak hadir dengan alasan sedang menghadapi sidang gugatan praperadilan lain di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. KPK kemudian meminta kepada hakim agar sidang ditunda satu pekan.

Jero yang menghadiri sidang perdana saat itu meminta dukungan kepada para seniman dan budayawan se-Tanah Air agar mendukungnya selama menghadapi persidangan. Sementara, pengacara Jero, Hinca Panjaitan, meminta KPK agar menunda pemeriksaan terhadap kliennya sementara waktu selama sidang praperadilan digelar.


"Kita fokus ke sini (praperadilan) dulu. Dan toh praperadilan itu kan acara cepat, menunda seminggu apa salahnya?" kata Hinca.

KPK menetapkan Jero sebagai tersangka dalam kasus dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011 dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2011-2013.

Pada kasus di Kemenbudpar, dugaan korupsi yang dilakukan Jero terkait penggunaan anggaran untuk memperkaya diri atau orang lain saat masih menjabat sebagai Menbudpar. KPK menaksir kerugian negara yang disebabkan Jero senilai Rp 7 miliar. Sementara, dalam kasus ESDM, penetapan Jero sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno.

Atas penetapannya tersebut, politisi Partai Demokrat itu kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Sidang dengan nomor perkara 27/Pid.Prap/2015/PN.JKT.SEL itu akan dipimpin hakim tunggal Sihar Purba. (Dani Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto