KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menindak para pengendara kendaraan bermotor yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta, mulai hari ini, Senin (13/4/2020). Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, penindakan bagi para pelanggar akan dibagi menjadi dua tahap. Penindakan awal adalah mewajibkan para pelanggar untuk mengisi sebuah blanko yang berisi pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya. Baca Juga: PSBB akan bergulir, Kota Tangerang menyiapkan 30 pos pemeriksaan
"Kita akan berikan semacam blanko teguran bagi masyarakat yang melanggar PSBB. Kita minta turun dari kendaraannya, kita minta mengisi blanko. Kemudian, mereka membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya," kata Sambodo kepada wartawan, Minggu (12/4/2020). Sambodo melanjutkan, polisi akan merekam proses pengisian blanko itu untuk dijadikan arsip data pihak kepolisian. Penindakan tahap kedua adalah pemberian sanksi kepada para pengendara yang melanggar aturan PSBB untuk kedua kali. Para pelanggar aturan PSBB dapat dijerat Pasal 93 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 100 juta. "Ketika mereka tertangkap lagi untuk kedua kalinya akan kita berikan tindakan yang lebih tegas," ungkap Sambodo. Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan status PSBB di Jakarta mulai Jumat (10/4/2020) selama 14 hari atau sampai 23 April 2020. Warga Jakarta diminta mematuhi PSBB guna memutus rantai penularan Covid-19. Baca Juga: Jelang PSBB di Kota Tangerang, pasien positif terus bertambah