JAKARTA. Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) hari ini siap ajukan gugatan hukum ke Mahkamah Agung (MA) perihal penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah No. 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.Tak hanya itu, gugatan juga dilayangkan atas terbitnya dua aturan turunannya yaitu yakni Peraturan Menteri ESDM No. 5/2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri Permen ESDM No. 6 /2017 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Pelaksanaan Penjualan Mineral Ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian.Pakar hukum sumber daya alam Universitas Tarumanagara Ahmad Redi, yang juga tergabung dalam koalisi tersebut, mengatakan, gugatan siap diajukan hari ini. Rencananya akan diajukan pukul 14:00 WIB ke MA.
Hari ini PP ekspor mineral mentah digugat ke MA
JAKARTA. Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) hari ini siap ajukan gugatan hukum ke Mahkamah Agung (MA) perihal penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah No. 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.Tak hanya itu, gugatan juga dilayangkan atas terbitnya dua aturan turunannya yaitu yakni Peraturan Menteri ESDM No. 5/2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri Permen ESDM No. 6 /2017 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Pelaksanaan Penjualan Mineral Ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian.Pakar hukum sumber daya alam Universitas Tarumanagara Ahmad Redi, yang juga tergabung dalam koalisi tersebut, mengatakan, gugatan siap diajukan hari ini. Rencananya akan diajukan pukul 14:00 WIB ke MA.