KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang praperadilan terakhir untuk Thomas Trikasih Lembong Tom Lembong), akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Selasa (26/11/2024). Agenda sidang ini adalah pembacaan putusan, yang dijadwalkan berlangsung pada pukul 14.00 WIB, Selasa (26/11/2024). Proses sidang praperadilan ini telah dimulai sejak Senin pekan lalu.
Baca Juga: Tom Lembong Tegaskan Kebijakan Impor Gula Sudah Dilaporkan ke Presiden Jokowi Praperadilan ini merupakan langkah hukum yang diambil oleh mantan Menteri Perdagangan tersebut setelah ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka dan dianggap melakukan tindak pidana korupsi terkait kebijakan impor gula pada masa jabatannya, periode 2015-2016. Kedua belah pihak menunjukkan optimisme masing-masing menjelang putusan sidang praperadilan ini. Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyatakan keyakinannya bahwa putusan hakim akan berpihak pada kliennya. “Kalau kita melihat tentang proses persidangan dari fakta-fakta yang ada dalam persidangan, kami sangat optimis bahwa permohonan kami akan dikabulkan,” ungkap Ari dalam konferensi pers pada Senin (25/11/2024). Baca Juga: Kejagung Kantongi 4 Alat Bukti Dalam Kasus Tom Lembong Sementara itu, Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar, juga menyampaikan keyakinan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan oleh Tom Lembong akan ditolak oleh majelis hakim. “Optimis permohonan praperadilan dari pemohon akan ditolak. Karena penyidik selama dalam persidangan telah menunjukkan ketaatannya akan pemenuhan prosedural-prosedural hukum dalam penanganan perkara ini sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 183 dan 184 KUHAP, serta ketentuan hukum lainnya,” jelas Harli kepada Kompas.com pada Senin (25/11/2024). Baca Juga: Kejagung Periksa Dua Mantan Anak Buah Tom Lembong di Kemendag