Hari Ini, Praperadilan Tom Lembong Lawan Kejagung Diputuskan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang praperadilan terakhir untuk Thomas Trikasih Lembong Tom Lembong), akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Selasa (26/11/2024).

Agenda sidang ini adalah pembacaan putusan, yang dijadwalkan berlangsung pada pukul 14.00 WIB, Selasa (26/11/2024).

Proses sidang praperadilan ini telah dimulai sejak Senin pekan lalu.


Baca Juga: Tom Lembong Tegaskan Kebijakan Impor Gula Sudah Dilaporkan ke Presiden Jokowi

Praperadilan ini merupakan langkah hukum yang diambil oleh mantan Menteri Perdagangan tersebut setelah ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka dan dianggap melakukan tindak pidana korupsi terkait kebijakan impor gula pada masa jabatannya, periode 2015-2016.

Kedua belah pihak menunjukkan optimisme masing-masing menjelang putusan sidang praperadilan ini.

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyatakan keyakinannya bahwa putusan hakim akan berpihak pada kliennya.

“Kalau kita melihat tentang proses persidangan dari fakta-fakta yang ada dalam persidangan, kami sangat optimis bahwa permohonan kami akan dikabulkan,” ungkap Ari dalam konferensi pers pada Senin (25/11/2024).

Baca Juga: Kejagung Kantongi 4 Alat Bukti Dalam Kasus Tom Lembong

Sementara itu, Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar, juga menyampaikan keyakinan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan oleh Tom Lembong akan ditolak oleh majelis hakim.

“Optimis permohonan praperadilan dari pemohon akan ditolak. Karena penyidik selama dalam persidangan telah menunjukkan ketaatannya akan pemenuhan prosedural-prosedural hukum dalam penanganan perkara ini sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 183 dan 184 KUHAP, serta ketentuan hukum lainnya,” jelas Harli kepada Kompas.com pada Senin (25/11/2024).

Baca Juga: Kejagung Periksa Dua Mantan Anak Buah Tom Lembong di Kemendag

Sebagai informasi, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 29 Oktober 2024, dengan tuduhan memberikan izin impor gula kristal mentah (GKM) kepada perusahaan swasta di tengah surplus gula di Indonesia.

Ia juga dianggap merugikan negara hingga Rp 400 miliar akibat kebijakan yang diambil saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Praperadilan Tom Lembong Lawan Kejagung Diputus Hari Ini", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/11/26/06022831/praperadilan-tom-lembong-lawan-kejagung-diputus-hari-ini.

Selanjutnya: Cek Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Pelaksanaan Pilkada (27 November 2024)

Menarik Dibaca: Harga Emas Pegadaian Hari Ini 26 November: Antam dan UBS Kompak Turun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto