JAKARTA. Hari ini (24/11), Pengadilan Niaga Jakarta Pusat bakal memutuskan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atas Brent Ventura yang diajukan Kristi Mona, kreditur perusahaan investasi itu. Putusan ini akan menjadi vonis ketiga Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terhadap gugatan yang sama. Dua permohonan PKPU Brent Ventura sebelumnya ditolak hakim. Ivan Wibowo, kuasa hukum Kristi, opitimistis, majelis hakim akan mengabulkan gugatan kliennya. Sebab, putusan hakim sebelumnya keliru. Dalam putusannya bernomor 56/Pdt.Sus/PKPU/2014/Pn.Niaga.Jkt.Pst. tersebut, hakim menyatakan, hanya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berhak mengajukan permohonan PKPU, dengan alasan Brent Ventura termasuk perusahaan modal ventura. "Pertimbangan majelis hakim ini sebuah kekeliruan yang fatal dan perlu diluruskan," kata Ivan, akhir pekan lalu.
Hari ini putusan PKPU Brent Ventura diketok
JAKARTA. Hari ini (24/11), Pengadilan Niaga Jakarta Pusat bakal memutuskan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atas Brent Ventura yang diajukan Kristi Mona, kreditur perusahaan investasi itu. Putusan ini akan menjadi vonis ketiga Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terhadap gugatan yang sama. Dua permohonan PKPU Brent Ventura sebelumnya ditolak hakim. Ivan Wibowo, kuasa hukum Kristi, opitimistis, majelis hakim akan mengabulkan gugatan kliennya. Sebab, putusan hakim sebelumnya keliru. Dalam putusannya bernomor 56/Pdt.Sus/PKPU/2014/Pn.Niaga.Jkt.Pst. tersebut, hakim menyatakan, hanya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berhak mengajukan permohonan PKPU, dengan alasan Brent Ventura termasuk perusahaan modal ventura. "Pertimbangan majelis hakim ini sebuah kekeliruan yang fatal dan perlu diluruskan," kata Ivan, akhir pekan lalu.