JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan sanksi kepada Lion Air lantaran aksi mogok para pilot mengganggu layanan kepada penumpang. Direktur jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan surat yang berisi sanksi pelarangan membuka rute baru kepada Lion Air selama 6 bulan. "Hari ini saya keluarkan suratnya," ujar Suprasetyo kepada Kompas.com usai menghadiri acara peresmian Kantor Badan pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Jakarta, Rabu (11/5).
Hari ini, sanksi untuk Lion Air dikeluarkan
JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan sanksi kepada Lion Air lantaran aksi mogok para pilot mengganggu layanan kepada penumpang. Direktur jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan surat yang berisi sanksi pelarangan membuka rute baru kepada Lion Air selama 6 bulan. "Hari ini saya keluarkan suratnya," ujar Suprasetyo kepada Kompas.com usai menghadiri acara peresmian Kantor Badan pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Jakarta, Rabu (11/5).