JAKARTA. Gugatan permohonan kepailitan yang diajukan oleh Literati Capital Invesment terhadap Siti Hardiyanti Rukmana atau akrab dipanggil Mbak Tutut direncanakan bakal diputus hari ini, Selasa (7/4)."Benar, hari ini diputus terkait permohonan kepailitan Mbak Tutut," kata Andi F Simangungsong, kuasa hukum Literati, saat ditemui di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.Terkait akan diputusnya permohonan kepailitan Mbak Tutut, Andi yakin permohonan bakal dikabulkan majelis hakim. Syarat-syarat kepailitan telah terpenuhi, sehingga tidak ada alasan permohonan tidak dapat dikabulkan, katanya.Seperti diketahui, Literati Capital Investments Limited (Literati) menggugat pailit pengusaha yang akrab disapa Mbak Tutut itu lantaran ia menjadi penjamin pribadi atas utang PT Citra Industri Logam Mesin Persada (CILMP) sebesar Rp 1,6 triliun.Selain kepada CILMP, lanjut Andi, Mbak Tutut juga menjadi penjamin utang PT Trihasra Sarana Jaya Purnama (TSJP), bekas kreditur di PT Bank Bumi Daya (BBD) dengan besaran utang sebesar Rp 1,047 triliun. Pemegang hak tagih terakhir utang tersebut adalah Ellistar Investments Ltd.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Hari Ini Sengketa Kepailitan Mbak Tutut Bakal Diputus
JAKARTA. Gugatan permohonan kepailitan yang diajukan oleh Literati Capital Invesment terhadap Siti Hardiyanti Rukmana atau akrab dipanggil Mbak Tutut direncanakan bakal diputus hari ini, Selasa (7/4)."Benar, hari ini diputus terkait permohonan kepailitan Mbak Tutut," kata Andi F Simangungsong, kuasa hukum Literati, saat ditemui di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.Terkait akan diputusnya permohonan kepailitan Mbak Tutut, Andi yakin permohonan bakal dikabulkan majelis hakim. Syarat-syarat kepailitan telah terpenuhi, sehingga tidak ada alasan permohonan tidak dapat dikabulkan, katanya.Seperti diketahui, Literati Capital Investments Limited (Literati) menggugat pailit pengusaha yang akrab disapa Mbak Tutut itu lantaran ia menjadi penjamin pribadi atas utang PT Citra Industri Logam Mesin Persada (CILMP) sebesar Rp 1,6 triliun.Selain kepada CILMP, lanjut Andi, Mbak Tutut juga menjadi penjamin utang PT Trihasra Sarana Jaya Purnama (TSJP), bekas kreditur di PT Bank Bumi Daya (BBD) dengan besaran utang sebesar Rp 1,047 triliun. Pemegang hak tagih terakhir utang tersebut adalah Ellistar Investments Ltd.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News