JAKARTA. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, hari ini Senin (24/6), dijadwalkan menggelar sidang perdana kasus dugaan suap terkait pengurusan kuota impor daging sapi serta dugaan pencucian uang, dengan terdakwa Lutfhi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah. Keduanya disidang secara terpisah. "Sidang Senin, tanggal 24, pukul 09.00 WIB," kata pengacara Luthfi, Zainuddin Paru. Dia mengatakan bahwa kliennya siap mengikuti persidangan ini. Sidang perdana mengagendakan pembacaan dakwaan tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Selain Luthfi, pembacaan dakwaan juga akan dihadapi Fathanah, yang merupakan teman dekat Luthfi. Menurut pengacara Fathanah, Ahmad Rozi, persidangan kliennya akan digelar terpisah dengan persidangan Luthfi.
Rozi mengatakan, Fathanah siap mengikuti sidang perdananya. "Pak Ahmad alhamdulillah sehat. Secara mental siap, juga siap jalani sidang," ucapnya. Dia mengatakan, Fathanah dan tim pengacaranya sudah membaca salinan dakwaan yang dikenakan pada Fathanah. Meski demikian, dia menolak membeberkan isi dakwaan. Fathanah, kata Rozi, akan kooperatif selama mengikuti persidangan. "Beliau akan jawab semua pertanyaan jaksa, hakim, apa adanya yang dia ketahui," ujar dia. Dalam kasus dugaan korupsi kuota impor daging sapi, Luthfi dan Fathanah diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait pengurusan tambahan kuota impor daging sapi untuk PT Indoguna Utama. Hadiah atau janji tersebut diduga mereka terima dari Direktur PT Indoguna, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi.