JAKARTA. Sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan PT Victoria Securities Indonesia terkait penggeledahan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia berlangsung pada 10.00 WIB hari ini, Jumat (11/9). Pihak PT Victoria Securities Indonesia (PT VSI) mengajukan praperadilan atas dugaan adanya salah geledah yang dilakukan Kejaksaan dalam menelusuri kasus penjualan aset utang pada Badan Penyehatan Perbankan Nasional. "Kami intinya menggugat kesalahan yang dilakukan Kejagung," kata Kuasa hukum PT VSI, Pramadita Wirasandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (11/9).
Hari ini sidang perdana praperadilan PT VSI
JAKARTA. Sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan PT Victoria Securities Indonesia terkait penggeledahan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia berlangsung pada 10.00 WIB hari ini, Jumat (11/9). Pihak PT Victoria Securities Indonesia (PT VSI) mengajukan praperadilan atas dugaan adanya salah geledah yang dilakukan Kejaksaan dalam menelusuri kasus penjualan aset utang pada Badan Penyehatan Perbankan Nasional. "Kami intinya menggugat kesalahan yang dilakukan Kejagung," kata Kuasa hukum PT VSI, Pramadita Wirasandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (11/9).