JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap petinggi PT Kernel Oil Pte Ltd (KOPL Indonesia) Simon Gunawan Tanjaya terkait kasus dugaan suap kepada Kepala SKK Migas non aktif, Rudi Rubiandini. Menurut Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, yang bersangkutan akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi. "Diperiksa sebagai saksi untuk semua tersangka," kata Priharsa dalam pesan singkatnya, Senin (19/8). Priharsa menambahkan, Simon akan dimintai keterangannya terkait pemberkasan tersangka Rudi Rubiandini dan seorang terangka lainnya, Deviardi. Ini merupakan pemeriksaan pertama yang bersangkutan setelah ditahan di rutan KPK. Kasus ini bermula dari peristiwa tangkap tangan yang dilakukan penyidik terhadap Rudi, Simon dan swasta bernama Ardi pada Selasa (13/8) malam kemarin. Mereka ditangkap lantaran diduga baru saja melakukan serah terima sejumlah uang untuk pengurusan kegiatan di SKK Migas. Pihak KPK hanya menyatakan pemberian itu terkait kewenangan Rudi di lingkup SKK Migas.
Hari ini Simon Gunawan kembali diperiksa KPK
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap petinggi PT Kernel Oil Pte Ltd (KOPL Indonesia) Simon Gunawan Tanjaya terkait kasus dugaan suap kepada Kepala SKK Migas non aktif, Rudi Rubiandini. Menurut Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, yang bersangkutan akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi. "Diperiksa sebagai saksi untuk semua tersangka," kata Priharsa dalam pesan singkatnya, Senin (19/8). Priharsa menambahkan, Simon akan dimintai keterangannya terkait pemberkasan tersangka Rudi Rubiandini dan seorang terangka lainnya, Deviardi. Ini merupakan pemeriksaan pertama yang bersangkutan setelah ditahan di rutan KPK. Kasus ini bermula dari peristiwa tangkap tangan yang dilakukan penyidik terhadap Rudi, Simon dan swasta bernama Ardi pada Selasa (13/8) malam kemarin. Mereka ditangkap lantaran diduga baru saja melakukan serah terima sejumlah uang untuk pengurusan kegiatan di SKK Migas. Pihak KPK hanya menyatakan pemberian itu terkait kewenangan Rudi di lingkup SKK Migas.