JAKARTA. Hari ini Kejaksaan Agung menetapkan status buron atau daftar pencarian orang (DPO) terhadap Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji. Terpidana kasus korupsi itu ditetapkan sebagai buronan karena tidak memenuhi panggilan Kejaksaan untuk dieksekusi selama tiga kali panggilan. "Saya kira hari ini waktunya demikian, yaitu dinyatakan DPO, nanti ditindaklanjuti," ujar Jaksa Agung Basrief Arief di kantor Sekretariat Kabinet, Senin, (29/4).
Penetapan status buron kepada Suno berlaku mulai hari ini, Senin (29/4). Basrief bilang, dengan status DPO, maka tim dari Kejaksaan Agung langsung melakukan pencarian kepada purnawirawan kepolisian bintang tiga itu. Dalam pencarian itu, kejaksaan juga sudah bekerjasama dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian. "Kalau sudah begitu (DPO), dari Kemkumham (Kementerian Hukum dan Ham) pasti sudah menindaklanjuti," terang Basrief. Seperti diketahui, Susno tidak mau dieksekusi saat jaksa eksekutor mendatangi rumahnya di Jalan Dago Pakar Raya Nomor 6, Kelurahan Mekarsaluyu, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, pada Rabu 24 April lalu. Dia justru pergi ke Mapolda Jawa Barat untuk meminta perlindungan. Setelah upaya eksekusi yang gagal, keberadaan Susno terakhir ada di Polda Jawa Barat. Setelah itu keberadaan Susno tak tercium oleh kejaksaan. Namun, belakangan pengacara Juru Bicara Susno, Alvian Tumengkol, mengatakan, mantan Kapolda Jawa Barat itu berada di seputaran Bandung. Terkait masalah ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menginstruksikan pihak Kejaksaan dan Kepolisian menegakkan hukum untuk Susno. Susno merupakan terpidana kasus korupsi dana pengamanan Pilkada Jabar tahun 2008 dan penanganan kasus PT Salmah Arowana Lestari. Dia didakwa memotong dana pengamanan Pilkada Jabar sebesar Rp 4,2 miliar.
Sementara, dalam penanganan perkara PT SAL, Susno didakwa menerima uang sebesar Rp 500 juta. Pengadilan pun menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara. Susno tidak terima dengan vonis itu. Dia melakukan upaya hukum hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Dan di tingkat kasasi, kasusnya itu ditolak. Namun, Susno ngotot tidak mau dieksekusi karena putusan kasasi MA tidak tertulis adanya perintah penahanan. Menurut interpretasi Susno, dirinya bisa menjalani hukuman itu dengan hanya membayar uang sebesar Rp 2.500 sebagaimana tertulis dalam putusan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Asnil Amri