JAKARTA. Tarif penyeberangan di Pelabuhan Bakauheni naik per 15 Mei 2017 tepat pukul 00.00 WIB. Berdasarkan pengumuman ASDP No: Peng.03/UM.006/ASDP-PPB/2017 kenaikan tarif bervariasi. Untuk penumpang dewasa ekonomi tarif naik dari Rp 13.000 menjadi 15.000 dan anak naik dari Rp 7.000 menjadi Rp 8.000 per orang. Sementara untuk kendaraan, untuk jenis golongan VI kendaraan barang, tarif naik dari Rp 860.000 menjadi Rp 998.000 per unit. Untuk kendaraan golongan IX, tarif naik dari Rp 3.230.000 menjadi Rp 3.251.000. Kyatmaja Lookman, Wakil Ketua Umum Bidang Angkutan Distribusi dan Logistik Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia mengeluhkan kenaikan tersebut.
Hari ini, tarif penyeberangan Bakauheni resmi naik
JAKARTA. Tarif penyeberangan di Pelabuhan Bakauheni naik per 15 Mei 2017 tepat pukul 00.00 WIB. Berdasarkan pengumuman ASDP No: Peng.03/UM.006/ASDP-PPB/2017 kenaikan tarif bervariasi. Untuk penumpang dewasa ekonomi tarif naik dari Rp 13.000 menjadi 15.000 dan anak naik dari Rp 7.000 menjadi Rp 8.000 per orang. Sementara untuk kendaraan, untuk jenis golongan VI kendaraan barang, tarif naik dari Rp 860.000 menjadi Rp 998.000 per unit. Untuk kendaraan golongan IX, tarif naik dari Rp 3.230.000 menjadi Rp 3.251.000. Kyatmaja Lookman, Wakil Ketua Umum Bidang Angkutan Distribusi dan Logistik Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia mengeluhkan kenaikan tersebut.