KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Banyak yang menanyakan apakah pekerja yang memasuki masa pensiun masih harus melaporkan SPT tahunan atau tidak? Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menegaskan, setiap wajib pajak, termasuk pensiunan, wajib mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas, menandatangani SPT, serta menyampaikan SPT tersebut. Hal tersebut sesuai dengan aturan yang tertuang di dalam pasal 3 ayat 1 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Hari ini terakhir! Apakah pensiunan masih harus lapor SPT Tahunan?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Banyak yang menanyakan apakah pekerja yang memasuki masa pensiun masih harus melaporkan SPT tahunan atau tidak? Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menegaskan, setiap wajib pajak, termasuk pensiunan, wajib mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas, menandatangani SPT, serta menyampaikan SPT tersebut. Hal tersebut sesuai dengan aturan yang tertuang di dalam pasal 3 ayat 1 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.