KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hari ini, Jumat (7/8/2020), merupakan hari terakhir batas daftar ulang peserta yang akan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) 2019. Bagi peserta tes SKB yang melakukan daftar ulang pada 1-7 Agustus 2020, bisa memilih lokasi tes SKB dan melakukan penggantian lokasi hingga tiga kali. Sementara, bagi mereka yang tidak melakukan daftar ulang pada periode, tidak bisa memilih lokasi tes SKB CPNS sesuai dengan keinginannya. Peserta yang tidak daftar ulang tes SKB akan mengikuti tes di lokasi yang telah ditetapkan. “Memilih tempat (lokasi tes) itu akan ditutup tanggal 7, setelah itu tidak bisa memilih lokasi tes lagi,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (6/7/2020).
Baca Juga: BKN hitung 17.000 formasi CPNS kosong, akankah ada seleksi CPNS susulan? Tahapan daftar ulang SKB CPNS Untuk melakukan daftar ulang CPNS, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut: Akses sscn.bkn.go.id kemudian login dengan akun masing-masing. Pada menu Resume Pendaftaran, pilih lokasi tes Pilihan lokasi tes adalah dalam dan luar negeri.