JAKARTA. Kedua terdakwa perkara tindak pidana korupsi terhadap proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) Irman dan Sugiharto akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) hari ini, Senin (10/7). "Ya, diagendakan tuntutan hari ini," ungkap Humas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Yohannes Priana saat dikonfirmasi, pagi ini. Adapun pledoi dibacakan setelah Jaksa Penunt Umum menuntut keduanya selama 7 tahun dan 5 tahun penjara pada 22 Juni 2017 lalu. "Menetapkan, tuntutan pidana penjara kepada terdakwa Irman selama 7 tahun dan 500 juta dengan subsidier 6 bulan. Serta, pidana penjara kepada Sigiharto selama 5 yahun denda 400 juta subsidier 6 bulan," tutur JPU Irene Putri saat itu.
Hari ini terdakwa e-KTP bacakan pledoi
JAKARTA. Kedua terdakwa perkara tindak pidana korupsi terhadap proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) Irman dan Sugiharto akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) hari ini, Senin (10/7). "Ya, diagendakan tuntutan hari ini," ungkap Humas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Yohannes Priana saat dikonfirmasi, pagi ini. Adapun pledoi dibacakan setelah Jaksa Penunt Umum menuntut keduanya selama 7 tahun dan 5 tahun penjara pada 22 Juni 2017 lalu. "Menetapkan, tuntutan pidana penjara kepada terdakwa Irman selama 7 tahun dan 500 juta dengan subsidier 6 bulan. Serta, pidana penjara kepada Sigiharto selama 5 yahun denda 400 juta subsidier 6 bulan," tutur JPU Irene Putri saat itu.