KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menghapus pencatatan (delisting) saham PT Evergreen Invesco Tbk (GREN) pada 23 November 2020. Hari ini, Jumat (20/11) merupakan perdagangan saham GREN terakhir di pasar negosiasi sebelum emiten ini terkena forced delisting pada Senin (23/11) pekan depan. BEI mengumumkan penghapusan pencatatan alias delisting saham GREN bulan lalu. BEI mensuspensi perdagangan saham GREN sejak 19 Juni 2017. Artinya, suspend perdagangan saham GREN sudah mencapai lebih dari 24 bulan yang merupakan ketentuan delisting bagi GREN. Selain karena suspensi, BEI akan menghapus pencatatan saham GREN karena mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Evergreen sebagai perusahaan terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Hari ini transaksi terakhir saham Evergreen (GREN) sebelum delisting Senin (23/11)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menghapus pencatatan (delisting) saham PT Evergreen Invesco Tbk (GREN) pada 23 November 2020. Hari ini, Jumat (20/11) merupakan perdagangan saham GREN terakhir di pasar negosiasi sebelum emiten ini terkena forced delisting pada Senin (23/11) pekan depan. BEI mengumumkan penghapusan pencatatan alias delisting saham GREN bulan lalu. BEI mensuspensi perdagangan saham GREN sejak 19 Juni 2017. Artinya, suspend perdagangan saham GREN sudah mencapai lebih dari 24 bulan yang merupakan ketentuan delisting bagi GREN. Selain karena suspensi, BEI akan menghapus pencatatan saham GREN karena mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Evergreen sebagai perusahaan terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.