JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan rancangan Undang-undang (RUU) Rumah Sakit pada hari ini (28/9). Ketua Pansus RUU RS, Charles Tjensang mengatakan bahwa RUU ini sangat penting karena RS merupakan tempat pelayanan kesehatan. Karenanya, RS harus mampu mendorong pelayanan yang lebih bermutu untuk menciptakan kesejahteraan. Apalagi bidang kesehatan mengalami perkembangan yang semakin kompleks."Agar tercipta tatanan hukum dalam RS sehingga memberikan perlindungan kepada masyarakat. Selain itu, juga memberikan kepastian hukum baik bagi pasien atau pemilik," ujar Charles.Charles melanjutkan, UU RS tersebut mengatur perlunya audit kinerja dan audit medis untuk pengelolaan RS. Dalam pasal 40 menyebutkan bahwa untuk meningkatkan mutu pelayanan RS wajib dilakukan akreditasi secara berkala minimal 3 tahun sekali. "Akreditasi ini dilakukan oleh lembaga independen berdasarkan standar akreditasi," ungkap Charles.
Hari ini, Undang-undang Rumah Sakit Disahkan
JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan rancangan Undang-undang (RUU) Rumah Sakit pada hari ini (28/9). Ketua Pansus RUU RS, Charles Tjensang mengatakan bahwa RUU ini sangat penting karena RS merupakan tempat pelayanan kesehatan. Karenanya, RS harus mampu mendorong pelayanan yang lebih bermutu untuk menciptakan kesejahteraan. Apalagi bidang kesehatan mengalami perkembangan yang semakin kompleks."Agar tercipta tatanan hukum dalam RS sehingga memberikan perlindungan kepada masyarakat. Selain itu, juga memberikan kepastian hukum baik bagi pasien atau pemilik," ujar Charles.Charles melanjutkan, UU RS tersebut mengatur perlunya audit kinerja dan audit medis untuk pengelolaan RS. Dalam pasal 40 menyebutkan bahwa untuk meningkatkan mutu pelayanan RS wajib dilakukan akreditasi secara berkala minimal 3 tahun sekali. "Akreditasi ini dilakukan oleh lembaga independen berdasarkan standar akreditasi," ungkap Charles.