KONTAN.CO.ID - HONG KONG. Hari ini (5/10), Pemerintah Hong Kong menerapkan undang-undang darurat yang pernah berlaku saat era kolonial Inggris, di tengah aksi protes yang sudah berlangsung selama empat bulan. Ini untuk pertama kali dalam lebih dari 50 tahun terakhir Pemerintah Hong Kong memnberlakukan undang-undang darurat. Beleid ini memungkinkan pihak berwenang untuk "membuat peraturan apa pun" untuk kepentingan umum, termasuk jam malam, sensor media, kontrol bandara, pelabuhan, dan transportasi. Tapi saat ini, Pemerintah Hong Kong hanya memberlakukan undang-undang darurat untuk melarang penggunaan masker wajah yang banyak pengunjuk rasa pakai untuk menyembunyikan identitas mereka.
Baca Juga: Pemerintah berlakukan undang-undang darurat, Hong Kong bakal makin membara