KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Kesehatan menerbitkan surat edaran yang berisi panduan pelaksanaan program vaksinasi Covid-19 bagi kelompok sasaran usia anak 12 tahun hingga 17 tahun. Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi, Kamis (7/1), dengan terbitnya surat edaran tersebut maka: "Program vaksinasi anak sudah bisa dimulai dengan terbitnya surat edaran secara resmi pada Rabu (30/6),"ujar Nadia. Surat Edaran bernomor HK.02.02/I/ 1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 Bagi Masyarakat Rentan Serta Masyarakat Umum Lainnya dan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Bagi Anak Usia 12 tahun-17 Tahun, ditandatangani Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu.
Hari ini, vaksin anak usia 12 tahun-17 tahun dengan Sinovac dimulai
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Kesehatan menerbitkan surat edaran yang berisi panduan pelaksanaan program vaksinasi Covid-19 bagi kelompok sasaran usia anak 12 tahun hingga 17 tahun. Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi, Kamis (7/1), dengan terbitnya surat edaran tersebut maka: "Program vaksinasi anak sudah bisa dimulai dengan terbitnya surat edaran secara resmi pada Rabu (30/6),"ujar Nadia. Surat Edaran bernomor HK.02.02/I/ 1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 Bagi Masyarakat Rentan Serta Masyarakat Umum Lainnya dan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Bagi Anak Usia 12 tahun-17 Tahun, ditandatangani Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu.