JAKARTA. Nasib gugatan bekas pemilik Bank Century Robert Tantular terhadap mantanWwakil Presiden Jusuf Kalla dan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Jenderal Polisi Susno Duadji diputuskan hari ini (30/9). Bila tak ada aral melintang, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan membacakan putusannya.Sebagaimana diketahui, Robert menuding Jusuf Kalla karena memerintahkan Susno menangkap dirinya. Dia menilai perbuatan JK itu bentuk penyalahgunaan kekuasaan dan melawan hukum yang telah dilakukan oleh penguasa. Dia menuding JK telah melanggar ketentuan Pasal 8 UU Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara. Selain itu, penangkapan Robert, juga telah mencederai hak subjektif dan merupakan pelanggaran terhadap azas praduga tak bersalah.Atas perbuatan tersebut, Robert Tantular mengaku mengalami kerugian materi sebesar Rp 500 juta dari keuntungan bisnisnya yang hilang, Rp 50 juta akibat pemblokiran aset, serta kerugian imateriil sebanyak Rp 1 triliun. Meski begitu, Robert hanya menuntut ganti rugi Rp 1 dan pernyataan minta maaf di 6 media cetak dan 7 media elektronik selama 7 hari berturut-turut.Namun, hingga pukul 11.00 WIB, sidang pembacaan putusan itu belum dimulai. Pujiati, pengacara Robert Tantular menyatakan, sidang masih menunggu kedatangan dari piahk tergugat.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Hari ini, vonis gugatan Robert Tantular ke Jusuf Kalla
JAKARTA. Nasib gugatan bekas pemilik Bank Century Robert Tantular terhadap mantanWwakil Presiden Jusuf Kalla dan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Jenderal Polisi Susno Duadji diputuskan hari ini (30/9). Bila tak ada aral melintang, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan membacakan putusannya.Sebagaimana diketahui, Robert menuding Jusuf Kalla karena memerintahkan Susno menangkap dirinya. Dia menilai perbuatan JK itu bentuk penyalahgunaan kekuasaan dan melawan hukum yang telah dilakukan oleh penguasa. Dia menuding JK telah melanggar ketentuan Pasal 8 UU Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara. Selain itu, penangkapan Robert, juga telah mencederai hak subjektif dan merupakan pelanggaran terhadap azas praduga tak bersalah.Atas perbuatan tersebut, Robert Tantular mengaku mengalami kerugian materi sebesar Rp 500 juta dari keuntungan bisnisnya yang hilang, Rp 50 juta akibat pemblokiran aset, serta kerugian imateriil sebanyak Rp 1 triliun. Meski begitu, Robert hanya menuntut ganti rugi Rp 1 dan pernyataan minta maaf di 6 media cetak dan 7 media elektronik selama 7 hari berturut-turut.Namun, hingga pukul 11.00 WIB, sidang pembacaan putusan itu belum dimulai. Pujiati, pengacara Robert Tantular menyatakan, sidang masih menunggu kedatangan dari piahk tergugat.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News