Hari ini voting proposal perdamaian Bima Finance



JAKARTA. Proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Bima Multifinance masih berlanjut. Terbaru, hari ini, Selasa (4/7) perusahaan pembiayaan itu akan menghadapi agenda pemungutan suara (voting) oleh para kreditur terhadap proposal perdamaian.

"Ya hari ini akan voting," ungkap salah satu pengurus PKPU Bima Multiginance Johannes Aritonang. Adapun agenda voting itu akan dilakukan di ruang verifikasi, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Adapun dalam voting ini akan ditentukan apakah proposal akan diterima oleh seluruh kreditur atau tidak. Jika diterima maka PKPU akan berakhir damai, namun jika tidak perusahaan akan jatuh pailit.


Kendati begitu, Johannes bilang belum tentu voting akan dilakukan terhadap proposal perdamaian melainkan perpanjangan masa PKPU. Pasalnya, melihat masih ada perdebatan dengan para kreditur terkait rancangan proposal perdamaian.

"Bisa saja nanti voting atas perpanjangan, tergantung dari debitur apakah mengajukan perpanjangan atau tidak, karena masih ada waktu yang diberikan UU untuk bernegosiasi," tambahnya.

Sekadar tahu saja, dalam revisi proposal yang diterima KONTAN, Bima Multifinance masih menawarkan tiga opsi pembayaran. Ketiganya menggunakan skema convertible bond dengan masa pembayaran 10 tahun kepada kreditur bank dan pemegang obligasi.

Adapun convertible bond ditargetkan senilai Rp 380 miliar. Sementara kepada kreditur konkuren dengan nilai di bawah Rp 1 miliar aan diselesaikan selama satu tahun. Bima Multifinance pun juga masih meminta penghapusan bunga dan denda.

Tim pengurus PKPU mencatat Bima Multifinance memiliki total utang sebesar Rp 999,49 miliar. Rinciannya, kreditur separatis Rp 879, 94 miliar dan kreidtur konkuren Rp 119,55 miliar.

Kreditur separatis itu didominasi oleh bank. Bank dengan tagihan terbanyak dari Bank Kalsel sebesar Rp 122,97 miliar, Bank Victoria Rp 109,58 miliar, dan, Bank BRI Agroniaga Rp 66,69 miliar. Kemudian juga para pemegang obligasi yang diwakili wali amanat dari Bank BTN dengan total tagihan Rp 216 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini