JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan sidang praperadilan perdana gugatan praperadilan yang diajukan mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (22/6) pagi. Sidang dijadwalkan pukul 09.00 WIB. "Betul, sidang dijadwalkan digelar pukul 09.00 WIB," ujar salah satu kuasa hukum Barnabas, Wahyudi, melalui keterangan pers yang diterima Kompas.com, Senin pagi. Barnabas menggugat KPK secara praperadilan karena beberapa alasan. Wahyudi mengatakan, pihaknya KPK bermain-main terhadap proses hukum. Ia menyebutkan, ada tiga hal yang menjadi dasar pengajuan gugatan praperadilan tersebut.
Hari ini,sidang praperadilan mantan Gubernur Papua
JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan sidang praperadilan perdana gugatan praperadilan yang diajukan mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (22/6) pagi. Sidang dijadwalkan pukul 09.00 WIB. "Betul, sidang dijadwalkan digelar pukul 09.00 WIB," ujar salah satu kuasa hukum Barnabas, Wahyudi, melalui keterangan pers yang diterima Kompas.com, Senin pagi. Barnabas menggugat KPK secara praperadilan karena beberapa alasan. Wahyudi mengatakan, pihaknya KPK bermain-main terhadap proses hukum. Ia menyebutkan, ada tiga hal yang menjadi dasar pengajuan gugatan praperadilan tersebut.