JAKARTA. Di hari kelima pelaksanaan program pengampunan pajak atau tax amnesty, uang tebusan tercatat lebih dari Rp 6 miliar per Jumat (22/7). Angka ini melonjak lebih dari tiga kali lipat dibandingkan sehari sebelumnya yang baru mencapai Rp 2 miliar. Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menuturkan, uang tebusan lebih dari Rp 6 miliar itu merupakan tebusan dengan tarif 2% untuk deklarasi pada tiga bulan pertama. Mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 118/2016, tarif uang tebusan 2% pada termin pertama merupakan uang tebusan yang dikenakan kepada wajib pajak yang peredaran usahanya sampai dengan Rp 4,8 miliar, yang mengungkapkan nilai harta lebih dari Rp 10 miliar dalam surat pernyataan.
Hari kelima, uang tebusan tax amnesty Rp 6 miliar
JAKARTA. Di hari kelima pelaksanaan program pengampunan pajak atau tax amnesty, uang tebusan tercatat lebih dari Rp 6 miliar per Jumat (22/7). Angka ini melonjak lebih dari tiga kali lipat dibandingkan sehari sebelumnya yang baru mencapai Rp 2 miliar. Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menuturkan, uang tebusan lebih dari Rp 6 miliar itu merupakan tebusan dengan tarif 2% untuk deklarasi pada tiga bulan pertama. Mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 118/2016, tarif uang tebusan 2% pada termin pertama merupakan uang tebusan yang dikenakan kepada wajib pajak yang peredaran usahanya sampai dengan Rp 4,8 miliar, yang mengungkapkan nilai harta lebih dari Rp 10 miliar dalam surat pernyataan.