JAKARTA. Pentingnya perlindungan konsumen membuat enam asosiasi pelaku usaha mendeklarasikan hari konsumen nasional yang jatuh tiap tanggal 20 April. Acara yang difasilitasi oleh Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) ini bertujuan untuk membangun kesetaraan posisi dalam hubungan konsumen dengan pelaku usaha. Selain itu juga memperkuat tanggung jawab pelaku usaha dalam perlindungan konsumen, serta membangun transaksi konsumen dengan pelaku usaha yang berkeadilan.Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi, mengatakan, perlindungan konsumen tidak dapat berjalan hanya dengan mengandalkan peran pemerintah dalam membentuk peraturan dan penegakan hukum melalui berbagai aktivitas pengawasan barang. "Self regulation sebagai bentuk pengaturan sendiri oleh pelaku usaha dan ditetapkan bersama seyogianya dilandasi oleh iktikad baik untuk memajukan perlindungan konsumen di Indonesia," ujar Bayu dalam siaran pers yang diterima KONTAN hari ini (13/12).Ke enam perwakilan pelaku usaha tersebut antara lain, Kamar dagang Indonesia (KADIN), Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), Asosiasi Kliring Interkoneksi Telekomunikasi (ASKITEL), Association of the Indonesian Tour and Travel Agency (ASITA), Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI), dan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).Menurut Kepala BPKN, Suarhatini Hadad, salah satu faktor yang menentukan baik bagi konsumen maupun pelaku usaha adalah peningkatan pengetahuan dan keterampilan yang memadai. "Mereka harus cerdas, kritis serta kesadaran bertindak baik untuk dirinya sendiri maupun lingkungan," ujar Suarhatini.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Hari Konsumen Nasional ditetapkan 20 April
JAKARTA. Pentingnya perlindungan konsumen membuat enam asosiasi pelaku usaha mendeklarasikan hari konsumen nasional yang jatuh tiap tanggal 20 April. Acara yang difasilitasi oleh Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) ini bertujuan untuk membangun kesetaraan posisi dalam hubungan konsumen dengan pelaku usaha. Selain itu juga memperkuat tanggung jawab pelaku usaha dalam perlindungan konsumen, serta membangun transaksi konsumen dengan pelaku usaha yang berkeadilan.Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi, mengatakan, perlindungan konsumen tidak dapat berjalan hanya dengan mengandalkan peran pemerintah dalam membentuk peraturan dan penegakan hukum melalui berbagai aktivitas pengawasan barang. "Self regulation sebagai bentuk pengaturan sendiri oleh pelaku usaha dan ditetapkan bersama seyogianya dilandasi oleh iktikad baik untuk memajukan perlindungan konsumen di Indonesia," ujar Bayu dalam siaran pers yang diterima KONTAN hari ini (13/12).Ke enam perwakilan pelaku usaha tersebut antara lain, Kamar dagang Indonesia (KADIN), Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), Asosiasi Kliring Interkoneksi Telekomunikasi (ASKITEL), Association of the Indonesian Tour and Travel Agency (ASITA), Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI), dan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).Menurut Kepala BPKN, Suarhatini Hadad, salah satu faktor yang menentukan baik bagi konsumen maupun pelaku usaha adalah peningkatan pengetahuan dan keterampilan yang memadai. "Mereka harus cerdas, kritis serta kesadaran bertindak baik untuk dirinya sendiri maupun lingkungan," ujar Suarhatini.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News