KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 Sebagai Hari Libur Nasional. Dilansir dari salinan Keppres yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Selasa (6/2/2024), ada dua poin yang diatur dalam aturan tesebut. Pertama, menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilu Tahun 2024.
Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 pada 14 Februari Ditetapkan Sebagai Libur Nasional
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 Sebagai Hari Libur Nasional. Dilansir dari salinan Keppres yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Selasa (6/2/2024), ada dua poin yang diatur dalam aturan tesebut. Pertama, menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilu Tahun 2024.