Hari pencoblosan, 3 in 1 tidak berlaku



JAKARTA. Aturan mobil berpenumpang tiga orang atau 3 in 1 tidak diberlakukan pada hari pemilihan legislatif (pileg), Rabu (9/4/2014) ini. Pemerintah telah menetapkan hari ini sebagai hari libur nasional agar warga dapat menggunakan hak pilih mereka.Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, tidak berlakunya peraturan itu hanya berlaku satu hari saja.  "Besok Kamis (10/4/2014) sudah diberlakukan normal kembali seperti biasanya," kata Rikwanto, saat dihubungi wartawan, di Jakarta.  Ia mengimbau para pengendara untuk berhati-hati dan tidak menggunakan kesempatan mengendarai kendaraannya dengan kecepatan tinggi. Selain itu, ia juga meminta agar pengendara mematuhi peraturan dan rambu lalu lintas yang berlaku."Jangan sampai karena jalanan lengang, jadi ajang kebut-kebutan. Nanti membahayakan nyawa," kata Rikwanto.  Sekadar informasi, Jakarta memberlakukan kawasan 3 in 1 pada beberapa ruas jalan protokol. Seperti Jalan Sisingamangaraja, Jalan Sudirman, MH Thamrin, Medan Merdeka Barat, Gajah Mada, Majapahit, Pintu Besar Selatan, Pintu Besar Utara, Hayam Wuruk, serta sebagian Jalan Jenderal Gatot Subroto, mulai persimpangan Jalan HR Rasuna Said. Aturan tersebut diberlakukan setiap Senin-Jumat,  dari pukul 07.00-10.00 dan pukul 16.30-19.00.Pantauan Kompas.com, kondisi lalu lintas di Ibu Kota tampak lengang. Beberapa ruas jalan yang biasanya padat di pagi hari, tidak tampak hari ini. Misalnya seperti di Tol Kebon Jeruk, Tomang, Jalan MH Thamrin, Jalan Tanah Abang, Slipi, serta Jalan Jenderal Sudirman. (Kurnia Sari Aziza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie