Hari pencoblosan Pilgub DKI putaran II libur lagi



JAKARTA. Pemerintah memutuskan menetapkan hari pencoblosan di Pemilihan Kepala Daerah Provinsi DKI Jakarta putaran 2 yang akan berlangsung pada Rabu, 19 April 2017 pekan depan sebagai hari libur provinsi.

Keputusan itu diteken Presiden Joko Widodo lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017.

Dalam Keppres yang terbit Kamis 13 April 2017 kemarin ini disebutkan, pemberlakuan hari libur ini berlaku untuk seluruh wilayah administratif Provinsi DKI Jakarta. "Menimbang bahwa dalam rangka mewujudkan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2Ol7 Putaran Kedua, perlu memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya," sebut satu dari tiga konsideran penetapan hari libur provinsi dalam Keppres tersebut  seperti salinan yang Tribunnews terima hari ini, Jumat (14/4/2017).


Penetapan hari libur provinsi ini juga mempertimbangkan Pasal 84 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 20l5 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

Pertimbangan lainya adalah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 /KptslKPU-ProvO1O/Tahun 2017, yang menetapkan tanggal 19 April  2017 senagai hari dan tanggal pemungutan suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2077 Putaran Kedua.

(Choirul Arifin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto