JAKARTA. Pemerintah memutuskan menetapkan hari pencoblosan di Pemilihan Kepala Daerah Provinsi DKI Jakarta putaran 2 yang akan berlangsung pada Rabu, 19 April 2017 pekan depan sebagai hari libur provinsi. Keputusan itu diteken Presiden Joko Widodo lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017. Dalam Keppres yang terbit Kamis 13 April 2017 kemarin ini disebutkan, pemberlakuan hari libur ini berlaku untuk seluruh wilayah administratif Provinsi DKI Jakarta. "Menimbang bahwa dalam rangka mewujudkan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2Ol7 Putaran Kedua, perlu memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya," sebut satu dari tiga konsideran penetapan hari libur provinsi dalam Keppres tersebut seperti salinan yang Tribunnews terima hari ini, Jumat (14/4/2017).
Hari pencoblosan Pilgub DKI putaran II libur lagi
JAKARTA. Pemerintah memutuskan menetapkan hari pencoblosan di Pemilihan Kepala Daerah Provinsi DKI Jakarta putaran 2 yang akan berlangsung pada Rabu, 19 April 2017 pekan depan sebagai hari libur provinsi. Keputusan itu diteken Presiden Joko Widodo lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017. Dalam Keppres yang terbit Kamis 13 April 2017 kemarin ini disebutkan, pemberlakuan hari libur ini berlaku untuk seluruh wilayah administratif Provinsi DKI Jakarta. "Menimbang bahwa dalam rangka mewujudkan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2Ol7 Putaran Kedua, perlu memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya," sebut satu dari tiga konsideran penetapan hari libur provinsi dalam Keppres tersebut seperti salinan yang Tribunnews terima hari ini, Jumat (14/4/2017).