JAKARTA. Ekspor produk kayu ke negara Uni Eropa kini lebih mudah dengan adanya sertifikasi Forest Law Enforcement Governance and Trade (FLEGT). Pasalnya, para eksportir tidak perlu melakukan tahap due diligent untuk berhasil masuk ke negara Uni Eropa. Juga, dengan adanya sertifikasi ini menandakan bila produk kayu asal Indonesia berstatus legal. Sertifikasi ini resmi diberlakukan mulai hari ini (15/11). Untuk pemberangkatan pertama, sudah ada 32 kontainer dari empat perusahaan yaitu PT Korindo Ariabima, PT Kayu Lapis Indonesia, PT Kutai Timber Indonesia, dan PT Mujur Timber yang siap dikirim ke Uni Eropa. Rofi'i, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengatakan, sampai pukul 02.00 WIB Selasa (15/11) sudah ada 36 FLEGT yang telah diterbitkan ke berbagai perusahaan. Sayangnya, dia enggan merinci nama-nama perusahaan tersebut.
Hari pertama berlaku, terbit 36 sertifikat FLEGT
JAKARTA. Ekspor produk kayu ke negara Uni Eropa kini lebih mudah dengan adanya sertifikasi Forest Law Enforcement Governance and Trade (FLEGT). Pasalnya, para eksportir tidak perlu melakukan tahap due diligent untuk berhasil masuk ke negara Uni Eropa. Juga, dengan adanya sertifikasi ini menandakan bila produk kayu asal Indonesia berstatus legal. Sertifikasi ini resmi diberlakukan mulai hari ini (15/11). Untuk pemberangkatan pertama, sudah ada 32 kontainer dari empat perusahaan yaitu PT Korindo Ariabima, PT Kayu Lapis Indonesia, PT Kutai Timber Indonesia, dan PT Mujur Timber yang siap dikirim ke Uni Eropa. Rofi'i, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengatakan, sampai pukul 02.00 WIB Selasa (15/11) sudah ada 36 FLEGT yang telah diterbitkan ke berbagai perusahaan. Sayangnya, dia enggan merinci nama-nama perusahaan tersebut.